Dapat Hibah Harta Rampasan dari KPK, Menag Yaqut Bakal Pakai untuk KUA atau Madrasah

Dia merinci, luas tanah dan bangunan hasil hibah rampasan korupsi dari KPK adalah 400 meter persegi. Menurutnya, hal itu dapat menjadi solusi dari keterbatasan kementeriannya yang tidak memiliki tanah dan bangunan secara mandiri.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Dapat Hibah Harta Rampasan dari KPK, Menag Yaqut Bakal Pakai untuk KUA atau Madrasah
Menag Yaqut Cholil Qoumas. ©Antara/HO - Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghibahkan sebidang tanah dan bangunan hasil rampasan korupsi di Madiun, kepada Kementerian Agama. Menanggapi hibah tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil menyatakan siap mempergunakannya untuk Kantor Urusan Agama (KUA) atau sarana pendidikan.

"Kita hitung nanti yang mana yang paling memungkinkan. Apakah bisa digunakan untuk KUA sebagai pelayanan keagamaan atau madrasah sebagai pelayanan pendidikan," katanya saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/11).

Dia merinci, luas tanah dan bangunan hasil hibah rampasan korupsi dari KPK adalah 400 meter persegi. Menurutnya, hal itu dapat menjadi solusi dari keterbatasan kementeriannya yang tidak memiliki tanah dan bangunan secara mandiri.

"Kementerian Agama ini enggak punya tanah, enggak punya bangunan. Kita mengalami kendala yang sangat berarti dalam pelayanan, pelayanan pendidikan dan keagamaan. Pelayanan keagamaan kita KUA-KUA, rata-rata punya Pemda bukan milik Kementerian Agama," ujarnya

Menyambung hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hibah diberikan pihaknya adalah dalam rangka optimalisasi dan pemanfaatan asset recovery. Sebagai informasi, ada lima instansi tersebut adalah Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi dimanfaatkan agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi," beber Ali dalam kesempatan yang sama.

Ali merinci, barang rampasan dihibahkan KPK berwujud seperti kendaraan, tanah dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 Miliar.

Reporter: M Radityo/Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi