Cerita Pelarian Kakak Adik Pelaku Pembunuhan di Palembang
Merdeka.com - Kakak adik berinisial CA (23) dan KL (19) membunuh PR (28), warga Jalan Meranti Kemas Rindo Kertapati Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Kakak beradik yang merupakan tetangga korban, nekat menghabisi nyawa PR pada hari Rabu (28/10) siang sekitar pukul 11.15 WIB. Keduanya diciduk polisi di Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Usai membunuh, dua saudara ini lalu kabur ke rumah pamannya di Kabupaten Banyuasin Sumsel. Pelaku CA mengatakan, dia mengajak adiknya melarikan diri ke rumah pamannya di Karang Agung Banyuasin usai menikam korban menggunakan senjata tajam.
"Kami tidak menceritakan ke paman kalau terjerat kasus penganiayaan hingga korban tewas. Kami memang hanya ingin bersembunyi saja di rumah paman," kata CA saat diinterogasi di Mapolrestabes Palembang, Jumat (20/11). Dikutip dari Liputan6.com.
Untuk menghilangkan kecurigaan pamannya, CA dan KL beralasan datang hanya untuk mencari pekerjaan baru. Pamannya yang tidak curiga sama sekali, langsung membantu keponakannya mendapatkan pekerjaan baru.
Namun selama tiga minggu bersembunyi di Banyuasin, kedua pelaku malah tidak berani ke luar rumah dan beraktivitas di tengah masyarakat.
Mereka akhirnya hanya berdiam diri di rumah pamannya di Banyuasin Sumsel. Segala pekerjaan rumah pun dilakukan, untuk mengisi hari-hari pelariannya.
"Semua pekerjaan rumah kami lakukan. Dari membersihkan halaman, membersihkan rumah dan lain-lain, agar paman bisa terus menerima kami di rumahnya," ujarnya.
Namun, harapan mereka terlepas dari kejaran polisi berakhir. Tim Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Irwan Sidik datang ke kediaman paman pelaku.
Anggota kepolisian menangkap kedua pelaku di kediaman pamannya di Banyuasin, pada hari Selasa (17/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji mengatakan, kedua pelaku sudah menghilangkan nyawa korban dengan cara ditusuk ke bagian badannya.
Dalam penangkapan kedua pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti samurai dan badik panjang.
"Kedua pelaku kini ditahan dan terancam dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaDibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaAnak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaPeristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi
Bocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaTampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnya