Bertopi Gucci, Syahrini penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri

Saat datang, artis yang terkenal dengan 'cetar membahana' itu tiba di lokasi sekitar pukul 12.15 Wib, yang sebelumnya diagendakan pada pukul 11.00 Wib, dengan menggunakan mobil merk Vellfire B 17 NCS berwarna putih yang juga didampingi oleh adik kandungnya yaitu Aisyahrani dan juga dua orang kuasa hukumnya.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Bertopi Gucci, Syahrini penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri
Syahrini di Bareskrim Polri. ©2017 Merdeka.com/nur habibie

Artis yang terkenal dengan sebutan Princes yaitu Syahrini, hari ini Rabu (27/9) datang ke kantor Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan dari Penyidik Bareskrim Polri. Syahrini diduga terlibat atas kasus penipuan yang dilakukan oleh petinggi PT Fisrt Anugrah Karya Wisata (First Travel) terhadap puluhan ribu calon jamaah umrah.Saat datang, artis yang terkenal dengan 'cetar membahana' itu tiba di lokasi sekitar pukul 12.15 Wib, yang sebelumnya diagendakan pada pukul 11.00 Wib, dengan menggunakan mobil merk Vellfire B 17 NCS berwarna putih yang juga didampingi oleh adik kandungnya yaitu Aisyahrani dan juga dua orang kuasa hukumnya.Tiba di lokasi, Syahrini menggunakan kaos berwarna putih garis hitam dengan tulisan Gabrielle Chanel, topi berwarna putih dengan tulisan Gucci dan juga menggunakan kacamata bermerek bentuk kotak berwarna hitam.Artis yang selalu berpakaian nyentrik itu, saat tiba di lokasi pemeriksaan menolak untuk diambil gambarnya dan diwawancarai oleh awak jurnalis dengan nada tinggi."Saya enggak mau dishoot, stop. Saya enggak mau ada kamera-kamera" kata Syahrini di depan ruang pemeriksaan lantai 1 di kantor Bareskrim Porli di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).Diketahui, Syahrini pernah mengendors atau mengiklankan PT Fisrt Anugrah Karya Wisata (First Travel) yang saat ini Direktur Utama Andhika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan dan Komisaris Keuangan Siti Nurhaidah alias Kiki Hasibuan, sudah menjadi tersangka atas kasus penipuan terhadap puluhan ribu calon jamaah umrah.Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP soal Penggelapan dan Penipuan. Keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rekomendasi