Bea Cukai akan hibahkan puluhan ton barang ilegal ke kaum miskin
Merdeka.com - Medio Januari hingga November 2015, Dirjen Bea Cukai (DJBC) Aceh berhasil menggagalkan peredaran barang ilegal sebanyak 73 kasus, dan mengamankan 59,5 ton gula impor. Gula tersebut diselundupkan lewat Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh. Selain itu juga berhasil diamankan beras ketan, bawang, rokok bahkan narkotika. Bila diuangkan barang yang diamankan mencapai Rp 2,8 miliar lebih.
Kepala DJBC Aceh Saipullah Nasution menjelaskan, rencananya barang ilegal itu, terkecuali rokok dan narkotika, setelah proses hukum akan dihibahkan untuk warga miskin. Penyalurannya nanti akan diserahkan lewat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh.
"Barang ini nantinya kita serahkan ke Disperindag Aceh. Nanti Disperindag yang menyalurkan ke mana dan siapa yang berhak menerima hibah," kata Saifullah Nasution dalam gelar barang-bukti hasil sitaan di Kantor DJBC setempat, Selasa (24/11).
Penyerahan barang ini ke Disperindag, kata Saipullah, setelah semua proses penelitian, penyelidikan dan penyidikan kasus selesai. Adapun barang-barang hasil sitaan tim DJBC Aceh antara lain 59,5 ton gula, 4,2 ton beras ketan dan 30 ton bawang.
Dia merincikan, barang-barang tersebut merupakan bekas impor dari luar negeri ke Sabang. Namun kemudian dari Sabang diselundupkan ke Banda Aceh.
Jika diuangkan, harga gula mencapai Rp 577,7 juta (29 kasus), beras ketan 4,2 ton Rp 47,4 juta (6 kasus), rokok 786 ribu batang Rp 462 juta (21 kasus), bawang 30 ton Rp 900 juta (2 kasus). Sedangkan untuk narkotika 838 kg Rp 190 juta (1 kasus).
"Sebagian dari kasus ini, ada masih dalam peroses penelitian, penyelidikan dan sebagian masih tahap serah terima barang-bukti dengan Polri," tukasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaBea Cukai Bongkar Koper Penumpang untuk Diperiksa, Mendag: Itu Hal Biasa Saja, Kenapa Mesti Ribut
Zulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaBus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaBea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target
Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaBea Cukai Yogyakarta Hibahkan Lima Kendaraan untuk Kegiatan Sosial
Hal ini guna mendukung keberlangsungan manfaat barang milik negara
Baca SelengkapnyaBea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang
Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca SelengkapnyaAgar Tak Disita Bea Cukai, Ini Batas Makanan yang Bisa Dibawa Pulang dari Luar Negeri
Pembatasan dilakukan karena khawatir masyarakat akan melakukan hal ini terhadap barang bawaan berlebih.
Baca Selengkapnya