Bareskrim Minta Bantuan PPATK Telusuri Transaksi Indra Kenz Saat Berada di Turki

Indra Kenz juga diduga telah menghilangkan barang bukti hasil kejahatan yang berada di rekeningnya. Sebab petugas hanya menemukan Rp1,8 miliar saja.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Bareskrim Minta Bantuan PPATK Telusuri Transaksi Indra Kenz Saat Berada di Turki
Indra Kenz kenakan seragam tahanan. ©2022 Merdeka.com

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa transaksi apa saja yang dilakukan Indra Kesuma alias Indra Kenz selama di Turki.

Diketahui, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo itu pernah melakukan perjalanan ke Turki, sebelum berurusan dengan kepolisian.

"Sedang kita dalami, kita minta bantuan teman-teman PPATK untuk mengecek. Dia belanja apa, dia beli apa kan kita minta bantuan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (17/3).

Indra Kenz juga diduga telah menghilangkan barang bukti hasil kejahatan yang berada di rekeningnya. Sebab petugas hanya menemukan Rp1,8 miliar saja.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Sudah dipindahin (uangnya)," ujarnya.

Tak hanya itu, dia juga diduga telah menghilangkan bukti lainnya seperti handphone serta laptop.

"Dia semuanya disembunyikan, mulai dari bukti handphone, komputer, rekening, kemudian kegiatan dia, semua disembunyikan," ucapnya.

Bareskrim Polri telah resmi menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Indra Kenz langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).

Ramadhan menjelaskan, sebelum dilakukan gelar perkara. Penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz sebagai saksi selama tujuh jam atau sejak pukul 13.00 Wib hingga pukul 20.10 Wib.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan juga memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara," jelasnya.

Rekomendasi