Bantu Anak Tukang Becak yang Bapaknya Dibui agar Tetap Sekolah
Merdeka.com - Rasilu alias La Cilu (34) hanya bisa berlinang air mata. Dia tak kuasa menahan kesedihan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 20 Februari silam.
Tukang becak itu dipenjara karena dianggap lalai menyebabkan nyawa penumpang melayang. Meskipun sebenarnya, peristiwa kecelakaan itu terjadi karena hendak menghindari mobil melaju kencang dan melarikan diri. Sementara becak Rasilu terbalik.
Upayanya mencari keadilan ternyata tak berakhir bahagia. Rasilu malah diganjar hukuman penjara karena penumpang dibawanya meninggal dunia setelah menjalani perawatan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUH Pidana dan pasal (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata ketua majelis hakim Ronny Felix Wuisan yang didampingi Jimmy Wally dan Philip Panggalila selaku hakim anggota di Ambon. Seperti Dilansir Antara, Rabu (20/2).
Saat ini, istri dan lima anaknya hidup dalam kebingungan. Sebab sehari-hari, Rasilu-lah harapan mereka. Tulang punggung keluarga.
Bukan sekadar ekonomi keluarga terganggu, anak-anak Rasilu terancam putus sekolah. Mereka tak bisa melanjutkan pendidikan karena tak punya biaya setelah ayahnya di penjara.
Dari lima anak Rasilu, empat orang sedang mengenyam bangku pendidikan. Putri pertamanya, Aisa (14) Kelas 3 SMP; Anggun (13) kelas 2 di SMP Wamolo; Haliza (9) Kelas 3 SD 14 Lakudo; Muhamad Alif (7) baru akan bersekolah, dan Ahmad yang baru berusia 1 tahun.
Situs penggalangan dana kitabisa.com menggalang bantuan agar anak-anak Rasilu bisa melanjutkan pendidikan. Sejak penggalangan dana dibuka 18 Februari, dana masuk mencapai Rp 745.703.484. Penggalangan dana masih dibuka sampai 14 hari ke depan.
Dalam persidangan disebut, kecelakaan terjadi akibat terdakwa berusaha menghindari sebuah mobil yang melaju dan melarikan diri, sementara becak yang dikayuhnya terbalik menyebabkan terdakwa bersama korban terluka.
Warga di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di depan Masjid Raya Alfatah Ambon turut membantu mengangkat korban lalu terdakwa membawa korban ke Rumah Sakit TNI-AD dr. Latumeten Ambon pada tanggal 23 September 2018.
Terdakwa telah membayar biaya rumah sakit dan korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka serta riwayat penyakit asma yang diderita korban. Kemudian sudah ada penyelesaian damai dengan keluarga dan sudah ada pencabutan perkara di Pengadilan terkait masalah ini.
Sehingga perbuatan terdakwa bukan dengan sengaja merampas nyawa korban dengan cara membalikkan becak yang dikayuhnya, kemudian korban yang sudah lama menderita penyakit asma ini naiki becak terdakwa dengan tujuan ke RS TNI-AD dr. Latumeten.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy yang meminta terdakwa divonis bersalah dan dihukum selama dua tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada musim liburan, banyak orangtua mengajak anak mereka untuk berlibur. Dalam perjalanan, tak jarang anak mengalami rewel. Begini cara menenangkannya.
Baca SelengkapnyaTerjadinya mabuk perjalanan pada anak bisa membuat liburan yang harusnya menyenangkan jadi tak maksimal. Ini cara menyiasatinya.
Baca SelengkapnyaKeterlambatan bicara pada anak dapat dapat menjadi sumber kekhawatiran bagi orang tua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Truk kehilangan kendali dan menabrak delapan kendaraan sehingga menyebabkan 14 orang luka.
Baca SelengkapnyaSebelum mulai bersekolah ada hal yang harus dipersiapkan orangtua agar bisa dilakukan anak.
Baca SelengkapnyaBocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaBegini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaKenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaMengatasi anak yang malas belajar memerlukan pemahaman mengenai penyebab yang mendasarinya.
Baca Selengkapnya