Banding JPU Tak Diakomodir, KPK Kasasikan Perkara Nurhadi dan Menantunya

Dia kemudian merinci, beberapa alasan kasasi, seperti lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan, jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut dan terkait kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para Terdakwa.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Banding JPU Tak Diakomodir, KPK Kasasikan Perkara Nurhadi dan Menantunya
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan, Tim JPU yang diwakili Wahtu Dwi Oktafianto, telah menyatakan upaya hukum kasasi melalui Kepaniteraan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Hal tersebut dilakukan hari ini, Selasa 13 Juli 2021, untuk perkara dengan terdakwa Nurhadi dan terdakwa Rezky Herbiyono.

"Yang menjadi alasan kasasi oleh Tim JPU, karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding yang diajukan oleh Tim JPU tidak diakomodir oleh Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Ipi dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (13/7).

Dia kemudian merinci, beberapa alasan kasasi, seperti lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan, jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut dan terkait kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para Terdakwa.

Sebagai informasi, putusan Majelis Hakim Tingkat Banding yang dibacakan pada tanggal Senin, 28 Juni 2021, yaitu sebagai berikut, pertama menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum para Terdakwa.

Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst.

Ketiga, menetapkan para Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara dan terakhir membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp5.000,00

Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi