Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Arsul Sani Sebut Revisi UU KPK Melanjutkan Agenda Tertunda pada 2017

Arsul Sani Sebut Revisi UU KPK Melanjutkan Agenda Tertunda pada 2017 Arsul Sani. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Anggota Komisi III Arsul Sani menjelaskan alasan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) kembali bergulir di masa akhir jabatan anggota DPR 2019-2024. Arsul menyebut revisi UU ini sudah lama dibahas pada tahun 2017.

Pada 2017, pembahasan revisi UU KPK mentok di Badan Legislasi (Baleg). Kata Arsul saat itu ramai banyak hal yang diperdebatkan.

"Jadi begini kan ketika 2017 itu teman-teman pengusul itu menyusun dan sudah sempat diperdebatkan di Baleg itu kan kita juga perdebatkan ramai," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).

Arsul menceritakan, saat itu dia menjadi anggota Baleg. Dia menolak pasal yang membatasi umur KPK. Pada perjalanannya, pembahasan penuh kontroversi. Sehingga pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda revisi.

"Saat itu kemudian karena menjadi kontroversi maka pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda," kata Arsul.

Namun pada pembahasan 2017, ada kesepakatan pada empat pokok masalah. Empat poin yang disepakati saat itu adalah pembentukan dewan pengawas, penyadapan atas seizin pengawas atau pengadilan, menegaskan posisi KPK sebagai lembaga eksekutif, sampai status kepegawaian KPK.

"Nah ini yang dijadikan basis oleh Baleg untuk dibahas pada periode ini," kata Arsul.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui revisi UU KPK sebagai usulan dewan dalam sidang paripurna, Kamis (5/9). Ada enam poin yang sudah disepakati oleh DPR dalam revisi tersebut.

1. Kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang- undangan di bidang aparatur sipil negara.

2. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK

3. KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

4. Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.

5.. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Dewan Pengawas KPK tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas

6. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Arsul Sani Bacakan Sumpah Hakim Konstitusi di Depan Jokowi Hari Ini

Arsul Sani Bacakan Sumpah Hakim Konstitusi di Depan Jokowi Hari Ini

Agenda pengucapan sumpah hakim konstitusi rencana akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Cerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an

Cerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an

Arsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Ada Istri Ridwan Kamil, Ini Deretan Caleg Lolos Senayan dari Dapil Jabar

Ada Istri Ridwan Kamil, Ini Deretan Caleg Lolos Senayan dari Dapil Jabar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.

Baca Selengkapnya
KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya

KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya

Komisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.

Baca Selengkapnya