Antar Sabu untuk Tahanan, Personel Polrestabes Medan Dituntut 8,5 Tahun Bui
Merdeka.com - Personel Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting (34), dituntut 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, yang mendakwanya bersalah mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada tahanan.
JPU membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1). Dia menyatakan, Ade telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu.
Warga Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU Sri Delyanti.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, Ade bermohon agar hukumannya diringankan. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan putusan pekan depan.
Berdasarkan dakwaan, Ade diamankan petugas piket RTP Polrestabes Medan pada Selasa tanggal (9/6) sekitar pukul 12.15 WIB. Dia tertangkap tangan sedang mencoba memasukkan makanan, di antaranya berisi bungkusan roti berisi 2 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 9,42 gram, ke RTP Polrestabes Medan. Paket itu akan diserahkannya kepada Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di sana.
Setelah diamankan, Ade diperiksa. Urinenya diduga mengandung psikotropika.
Kamis (11/6) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kepolisian menggeledah rumah Ade di Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski. Di dalam lemari dalam kamarnya ditemukan barang bukti berupa 1 bong dari botol air mineral, 2 pipa kaca berisi sisa sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 2,32 gram, 1 plastik klip kosong, 1 kotak rokok dan 3 mancis.
Ade tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai dan atau memiliki narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Dia mengakui jika sisa narkotika jenis sabu-sabu itu miliknya yang diperoleh dari Hendri (belum tertangkap).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di Kota Palu, dikabarkan Densus 88 Antiteror mengamankan tiga orang terduga teroris.
Baca SelengkapnyaHadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.
Baca SelengkapnyaDensus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPenampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaDetasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali mengamankan satu orang anggota teroris di Sulawesi Tengah Sulteng.
Baca Selengkapnya