Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR: Skema Dana Talangan Harus Memiliki Legalitas yang Kuat

Anggota DPR: Skema Dana Talangan Harus Memiliki Legalitas yang Kuat Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Lamhot Sinaga mengatakan dana talangan pemerintah ke perusahaan BUMN tidak memiliki aturan hukum yang kuat dan jelas. Jika dana talangan ini diteruskan oleh pemerintah tanpa basis hukum yang kuat, maka akan mengundang praduga yang bias dari publik.

"Dana talangan tidak dikenal di dalam regulasi kita. Termasuk di dalam PP No 23 tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak ada mengatur pemberian dana talangan. Lalu banyak yang mempertanyakan apa dong basis hukumnya untuk menjalankan skema dana talangan ini?," kata Lamhot dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Seperti diketahui, sengkarut dana talangan ini berawal dari rencana pemerintah yang akan menggelontorkan Rp143,63 triliun ke beberapa BUMN sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Publik curiga dana ratusan triliun tersebut digelontorkan hanya untuk PMN (Penyertaan Modal Negara) dan dana talangan ke beberapa BUMN.

Padahal dana Rp143,63 triliun tersebut mayoritas akan digunakan untuk membayar utang pemerintah ke BUMN yaitu sebesar Rp108,48 triliun (75 persen).

Menurut Lamhot Sinaga, regulasi hukum soal dana talangan pernah disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja dengan DPR di awal Juni 2020. Menteri BUMN mengatakan skema dana talangan ini ada dua alternatif, yaitu skema melalui bank Himbara atau SPV yang di Kementerian keuangan.

"Waktu itu saya juga kaget, kenapa konsep yang belum matang kok dibawa ke raker Komisi VI DPR," ujarnya.

Idealnya, kata Lamhot, pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN sudah membawa konsep yang matang untuk dibahas bersama DPR, baik dari sisi landasan yuridisnya beserta penjelasan-penjelasan yang kuat agar skema dana talangan tersebut dapat dijalankan secara legal.

Meski begitu, politikus Partai Golkar itu mengapresiasi tujuan dari pemberian dana talangan ini yaitu untuk menyelamatkan beberapa BUMN yang sedang sekarat.

"Ibarat pasien Covid-19 yang harus segera diberikan ventilator agar bisa bernapas, kalau tidak potensi meninggal atau bangkrut total akan segera terjadi," ujarnya.

Pihaknya menyarankan pemerintah agar segera memfinalisasikan skema dana talangan ini dan memastikan landasan hukum apa yang akan digunakan.

"Semua proses ini harus dilakukan dengan cepat, agar penyelamatan BUMN yang sekarat ini dapat segera berjalan tanpa harus tercederai dengan mendatangkan masalah hukum dan penolakan dari kalangan luas," tandas Lamhot Sinaga.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Baca Selengkapnya
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.

Baca Selengkapnya
8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis
Komisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis

Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya