Alex Noerdin Diadili, Keluarga Diultimatum Jangan Coba-Coba Hubungi Hakim
Merdeka.com - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas oleh PDPDE dengan terdakwa Alex Noerdin digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (3/2). Mantan Gubernur Sumsel itu hadir secara virtual dari Rumah Tahanan Pakjo Palembang.
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Abdul Azis memberikan pernyataan tidak biasa. Dia mengimbau semua pihak untuk mengikuti persidangan sesuai aturan agar menghasilkan putusan berkeadilan.
"Kepada keluarga terdakwa, pengacara, maupun jaksa, agar sidang ini berintegritas dan berjalan adil, jangan coba-coba menghubungi majelis hakim maupun panitera pengganti," imbau Azis.
Dia meminta siapa pun yang mengetahui adanya aksi suap menyuap dalam perkara ini untuk melapor ke KPK dan Mahkamah Agung. Azis tak lupa menyebutkan nomor aduan yang dapat disimpan oleh pengunjung sidang.
"Siapa pun, penyuap dan pemberi suap sama-sama dikenakan pidana. Jadi jangan coba-coba menghubungi hakim atau majelis," tegasnya.
Salah Gunakan Jabatan dan Terima Suap
JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Roy Riyadi mengatakan, terdakwa Alex Noerdin diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Sumsel saat awal kasus itu terjadi.
Pada 2010, Pemprov Sumsel ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PDPDE dengan total 15MMCFD.Dengan modus tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE pun bekerja sama dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang ketika itu dipimpin terdakwa Muddai Madang. Ternyata, Mudai Madang juga merangkap sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel.
"PT DKLN membentuk perusahaan patungan yakni PT PDPDE gas yang komposisi sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN. Terdakwa selaku gubernur saat itu memberikan izin terkait proses ini," ungkap Roy.
Sementara pada kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, terdakwa Alex Noerdin diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar.
Tidak Ajukan Eksepsi
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Alex Noerdin dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar dakwaan JPU, tim penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin, Darmoko menyebut pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Pihaknya menganggap hal itu hanya formalitas, bukan materi perkara.
Meski demikian, Darmoko mengklaim kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.
"Untuk apa kita melipir-lipir, memperpanjang lebar ngurusin formalitas. Biar cepat selesailah sidangnya," kata dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NasDem DKI: Ahmad Sahroni Sosok Paling Kuat Maju Pilgub DKI 2024
Dukungan ini masih menjadi usulan internal setelh merangkum masukan dari dewan pimpinan cabang, daerah, hingga DPRD.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Kolonel Ahmad Husein, Pimpinan Militer yang Membentuk PRRI di Kota Padang
Pejuang asal Padang ini pencetus lahirnya pemberontakan untuk mengkritik pemerintahan rezim Soekarno yang dianggap inkonstitusional.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pencoblosan, Pj Gubernur Agus Fatoni Ingatkan ASN di Sumsel Netral di Pemilu 2024
atoni mengajak seluruh pihak untuk mempertahankan kondusifitas daerah, menjaga Provinsi Sumsel agar aman dan damai.
Baca SelengkapnyaPesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Baca SelengkapnyaDatangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaNaik Motor Sambangi TPS, Pj Gubernur Sumsel Fatoni Pastikan Tak Ada Gangguan Keamanan
Fatoni mengatakan peninjauannya kali ini bertujuan guna memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Palembang berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaSosok Harun Al-Rasjid Zain, Tokoh Kebanggaan Sumatra Barat yang Jadi Menakertrans di Era Orde Baru
Tokoh politik sekaligus pejuang Indonesia asal Sumatra Barat ini pernah menjadi gubernur serta menduduki jabatan penting dalam pemerintahan.
Baca Selengkapnya