Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajukan peninjauan kembali, Suryadharma Ali jalani sidang di PN Jakarta Pusat

Ajukan peninjauan kembali, Suryadharma Ali jalani sidang di PN Jakarta Pusat Sidang perdana Suryadharma Ali. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali menjalani sidang pembukaan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Menteri Agama itu menilai vonis Pengadilan Tinggi 10 tahun penjara dirasa tidak adil.

"Ya (tidak adil) saya tidak tahu ada kekhilafan atau apa," ujarnya singkat, Senin (4/6).

Saat disinggung lebih lanjut perihal adanya novum atau bukti baru setelah proses peradilan perkara selesai, Ali enggan menanggapi lebih lanjut. Dia meyakini adanya landasan yang menguatkan upaya PK kali ini.

"Belum waktunya disampaikan, lihat nanti," tukasnya.

Diketahui, politisi PPP itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK pidana penjara dengan 11 tahun penjara. Namun vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lebih ringan ketimbang tuntutan, yakni pidana penjara 6 tahun denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Pihak Suryadharma Ali kemudian ajukan upaya banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bukan lebih ringan, masa hukumannya malah diperberat menjadi 10 tahun penjara. Hak politik Ali juga dinyatakan dicabut selama 5 tahun, usai menjalani pidana pokoknya.

Putusan tersebut tercantum pada surat keputusan nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT DKI.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP