3 Hari ditahan polisi, kurir sabu cilik di Makassar tidak sekolah

Polisi akan menahan ZA selama enam hari.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
3 Hari ditahan polisi, kurir sabu cilik di Makassar tidak sekolah
Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

ZA (13), pelajar yang masih duduk di kelas I SMP sejak tiga hari lalu ditangkap oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Hingga kini dia belum dibebaskan, lantaran diduga menjadi kurir sabu.Alhasil, sudah tiga hari ZA tidak masuk sekolah sejak tertangkap pada Senin (1/8), di Jalan Kandea, Makassar. Barang bukti ditemukan sabu 17 sachet kecil, uang tunai Rp 760 ribu, dan dua buah ponsel."Kita punya waktu untuk menahan 6 x 24 jam guna dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut," kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Eka Yudha, Kamis (4/8).Menurut Eka, ZA mengaku dijadikan kurir narkoba oleh ayahnya sejak dia masuk usia sekolah. Dia ditugaskan juga berjaga dengan upah Rp 50 ribu per hari. Ayah ZA hingga kini masih buron.Tim Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel, Makmur mengatakan, pendidikan ZA tidak bisa dibiarkan terbengkalai. Apalagi dia belum ditetapkan sebagai tersangka, dan kasusnya belum dilakukan gelar perkara."Apapun yang terjadi nanti, terbukti atau tidak, ZA ini tidak boleh ditahan apalagi dijadikan tersangka. Karena dia hanyalah korban dan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," tutup Makmur.

Rekomendasi