Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mengusut kasus pembakaran lahan di sejumlah daerah di Indonesia. Hingga saat ini kepala Badan Reserse (Bareskrim), Komjen Anang Iskandar mengatakan sebanyak 229 kasus yang ditangani polisi."Izin melaporkan hingga tanggal 30 September 2015, Polri telah menangani 229 laporan terkait pembakaran lahan dan hutan," kata Komjen Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).Dari 229 jumlah kasus tersebut, sebanyak 178 kasus perorangan dan 42 kasus yang melibatkan korporasi. Sementara yang tercatat, ada 209 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembakaran lahan dan hutan."200 Orang tersangka kasus perorangan dan sembilan orang tersangka kasus korporasi," ujarnya.Lebih lanjut, Komjen Anang merinci penanganan kasus yang ditangani kepolisian yaitu, Bareskrim menangani empat kasus, Polda Sumsel menangani 34 kasus, Polda Riau menangani 68 kasus, Polda Jambi menangani 18 kasus, Polda Kalteng menangani 58 kasus, Polda Kalbar menangani 29 kasus, Polda Kalsel menangani 9 kasus serta Polda Kaltim menangani 9 kasus.
209 Orang sudah ditetapkan jadi tersangka kasus pembakaran hutan
Terdapat 229 kasus yang ditangani Bareskrim.
Rekomendasi