20 Jaksa ditunjuk kawal eksekusi terpidana mati Bali Nine
Merdeka.com - Setelah sebelumnya pihak Polda Bali menerima surat pengawalan untuk pemindahan terpidana mati narkoba Myuran Sukumaran (33) dan Andrew Chan (31), kini giliran Kejaksaan Negeri Denpasar menerima surat dari Kejaksaan Agung agar mempersiapkan 20 jaksa untuk mengawal dua terpidana mati ini.
"Masalah tempat sudah dipastikan tidak di Bali. Masih kemungkinan di Nusakambangan eksekusinya. Kami bersama Polda Bali hanya ditunjuk untuk mengawal. Dari kejaksaan diminta 20 jaksa," ungkap Kasi Intel Kejari Syahrir Sagir, di Denpasar, Bali, Senin (16/2).
Namun Syahrir mengatakan pihaknya belum menentukan siapa saja jaksa yang akan mengawal nantinya. Dikarenakan masih harus koordinasi dengan Kajati Bali.
"Jaksa belum kita tunjuk nama-namanya yang mengawal. Kita koordinasi dulu dengan Kajati," terangnya.
Jaksa yang akan ditunjuk tidak hanya dari Kejari Denpasar tetapi juga melibatkan sebagian dari Kejati Bali.
Mengenai kapan waktu pemindahan dua terpidana mati itu, Sagir mengaku belum tahu. "Belum dijadwalkan, karena biasanya mendadak dan rahasia. Bisa malam berangkat, tiba langsung eksekusi," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya