Dua warga Jawa Timur (Jatim) diamankan Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah kedapatan menjual ijazah palsu melalui media sosial (medsos) Facebook, Instagram, dan Whatsapp.
"Keduanya memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (22/6/2021).
Advertisement
Modus Pelaku
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, MW (32) warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan dan BP (26) warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Berdasarkan keterangan Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham, kedua pelaku melancarkan aksi ilegal itu sejak akhir 2019. Keduanya menawarkan sembilan jenis produk dengan variasi harga berbeda-beda.
Untuk ijazah SD dibanderol seharga Rp500 ribu, SMP Rp700 ribu, SMA/SMK Rp800 ribu, ijazah S1 Rp2 juta, ijazah S2 Rp2,5 juta. Kemudian, KTP Rp300 ribu, KK Rp300 ribu, akta kelahiran Rp250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam Rp500 ribu.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Lebih lanjut, Zulham menjelaskan, kedua pelaku sengaja menawarkan produk-produknya kepada orang-orang yang hendak memenuhi syarat melamar pekerjaan. Beberapa pengguna jasa dokumen palsu itu sudah diperiksa Polda Jatim. Meski demikian, Polda Jatim masih akan melacak para pengguna jasa lain
"Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta," imbuhnya, dikutip dari Liputan6.com.
Dalam pelaksanaannya, orang yang hendak memesan ijazah palsu cukup menelepon tersangka BP. Ia hanya perlu menyebutkan nama dan gelar yang diinginkan.
Dari perbuatan tersebut, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.