Transjakarta telah lakukan mediasi dengan karyawan yang mogok kerja

Dia mengungkapkan, memang ada sedikit kesalahpahaman karyawan dalam memahami aturan di PT Transjakarta. Contohnya seperti, batasan usia kerja sampai 35 tahun dan suami-istri tidak dapat bekerja bersamaan di PT Transjakarta.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
Transjakarta telah lakukan mediasi dengan karyawan yang mogok kerja
sopir TransJakarta mogok kerja. ©2017 merdeka.com/imam buhori

Direktur Utama PT TransJakarta Budi Kaliwono mengaku telah melakukan pertemuan dengan lima orang perwakilan dari karyawannya yang menuntut perubahan status, dari kontrak menjadi tetap. Dia mengklaim, dialog tersebut tidak ada perbedaan pendapat antara manajemen dengan perwakilan karyawan."Enggak ada masalah dengan komunikasi kok, jalan terus, jangan dipikir ada perbedaan pendapat mendasar tidak ada kok," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/6).Dia mengungkapkan, memang ada sedikit kesalahpahaman karyawan dalam memahami aturan di PT Transjakarta. Contohnya seperti, batasan usia kerja sampai 35 tahun dan suami-istri tidak dapat bekerja bersamaan di PT Transjakarta."Misalnya ada kekhawatiran usia 35 tahun enggak diperpanjang. Ada juga misalnya kekhawatiran suami-istri kan biasa kalau kita di swasta di mana-mana, suami-istri enggak boleh di satu perusahaan karena ada pertimbangan strategis," ungkapnya.Terkait tuntutan untuk menjadi karyawan tetap, Budi mengatakan, belum bisa memberikan informasi secara detil. Tetapi untuk pengangkatan karyawan tetap pasti akan dibuat kriteria yang memadai."Kita lihat nanti, setelah putus semua kita info ke masyarakat. Tapi kita pasti bikin kriteria juga," tutupnya.Sebelumnya diketahui, para karyawan bus Transjakarta mogok kerja karena ingin dinaikan status kepegawaiannya menjadi pegawai dari karyawan kontrak menjadi tetap. Ketua Staf Operasional PT TransJakarta Budi Marcelo mengatakan, akan memberikan waktu kepada pihak manajemen untuk memenuhi permintaan mereka. Sopir bus TransJakarta akan tetap bekerja sembari menunggu keputusan tersebut."Saya harap agar manajemen memiliki kebijakan untuk mengesahkan status karyawan dan menaikkan kontrak PKWT periode 1 Juli 2016 sampai 30 Juni 2017 untuk mendapatkan SK karyawan tetap," katanya dalam orasinya di lokasi, Senin (12/6).

Rekomendasi