Tak Kantongi Surat Kuasa, Debt Collector Tidak Bisa Tarik Kendaraan & Terancam Pidana
Merdeka.com - Untuk masyarakat yang memiliki tunggakan kredit kendaraan, tak semua debt collector berhak mengambil alih kendaraan si penunggak. Ada beberapa syarat yang harus dikantongi debt collector untuk bisa menarik kendaraan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, debt collector berhak menarik kendaraan apabila mengantongi surat kuasa dan sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI). Badan Standarisasi Nasional (BSN) lah yang diberikan mandat untuk menerbitkan SPPI.
"Kalau ada yang diambil kendaraan karena ada tunggakan bayaran tanyakan dulu surat kuasa mana? SPPI mana? Kalau tidak ada salah satu itu, jangan diberikan. Kalau dirampas segera laporkan ke kepolisian," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (11/5).
Dia mengungkapkan, kasus penarikan atas hak milik biasa disebut dengan Fidusia. Untuk melakukan penarikan, finance atau leasing biasanya menunjuk pada suatu PT. Di mana PT yang dikuasakan harus mempunyai kredibilitas dan minimal memiliki sertifikasi SPPI.
"Minimal punya surat kuasa dan sertifikasi SPPI," ujarnya.
Maka itu, Yusri mengingatkan masyarakat apabila ada debt collector mau mengambil kendaraan tanpa ada surat kuasa dan sertifikasi SPPI jangan diberikan.
"Itu perbuatan yang salah. Ini harus diketahui dan menjadi pembelajaran masyarakat," tegasnya.
Dia menyampaikan, debt collector yang tidak memenuhi syarat tersebut bisa dijerat pidana.
"Kami akan lakukan penindakan hukum sesuai unsur yang dipersangkakan ke dia ada Pasal 335, dan 363 KUHP," tutup Yusri.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga juga diimbau dapat memberikan petunjuk tentang keberadaan pelaku
Baca SelengkapnyaDibujuk Temannya, Polisi yang Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab
Baca SelengkapnyaHimbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca SelengkapnyaKorban pengendara mobil Toyota Avanza asal Jambi menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara diadang tiga mobil dan satu sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaAnggota polisi lalu lintas di Depok mengawal seorang warga yang diteror debt collector sampai ke tempat aman.
Baca SelengkapnyaAiptu FN menembak dan menikam dua debt collector karena tak terima mobilnya dicek
Baca SelengkapnyaSetelah menerima telepon tersebut, akhirnya diketahui kalau telepon itu berasal dari juru tagih atau debt collector pinjol.
Baca Selengkapnya