Periksa 3 menteri soal moratorium reklamasi, polisi tak temukan unsur pidana
Merdeka.com - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus reklamasi Teluk Jakarta. Penyelidikan kasus ini menitik beratkan pada pencabutan moratorium yang dilakukan pemerintah pusat.
Penyidik telah memeriksa beberapa menteri yang berkaitan dengan moratorium itu. Penyidik telah memeriksa Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Ketiganya, diperiksa di kantornya masing-masing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam moratorium yang telah dilakukan.
Argo menyebut diterbitkannya surat Menko Kemaritiman Nomor S-78 001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan reklamasi teluk Jakarta, sudah sesuai dengan prosedur.
"Kita ingin mengetahui yang pertama adanya kepatuhan hukum para pejabat. Dia mau diperiksa kepatuhan hukum para pejabat kemudian kita menanyakan yang bersangkutan menjabat seperti apa. Setelah kita cek sudah sesuai prosedur semuanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).
Sebelumnya polisi juga menyelidiki terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Polisi menduga terdapat dugaan korupsi dalam penetapan NJOP reklamasi teluk Jakarta. November 2017 lalu, sekitar 30 orang telah diperiksa. Termasuk di dalamnya Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri, Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansah.
Argo enggan mengungkap apa telah menemukan dugaan korupsi tersebut. Saat ditanyakan apakah pihak pengembang akan diperiksa, Argo pun menyebut belum ada wacana.
"Nanti aja ya. Kita tunggu saja," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengaku, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui terkait aturan pencabutan moratorium.
"Penyidik sudah datang ke sana (kantor), jadi itu (pemeriksaan) berkaitan aturan-aturan dengan moratorium. Pencabutan moratorium," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/4).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSurat penunjukkan Menlu ad interim itu ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan mulai berlaku sejak Jumat, 19 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaMomen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan AF saksi terakhir pembunuhan dengan luka di bagian leher korban.
Baca Selengkapnya