Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang. Festival musik itu terpaksa dibubarkan polisi. Pemeriksaan terhadap penyelenggara atasdugaan perbuatan melawan hukum.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menerangkan, Polisi telah meminta keterangan dua orang sebagai saksi. Mereka adalah SA selaku perwakilan dari pihak manajemen event dan SH yang mewakil bagian produksi.
Kedua saksi telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat hari ini, Minggu (30/10).
"Tadi sudah kita pulangkan setelah kita interogasi. Sementara masih tahap lidik," ujar dia saat dihubungi, Minggu malam.
Proses pemeriksaan seputar masalah pengunjung yang membeludak. Jumlah pengunjung jauh berbeda dengan surat permohonan izin yang diajukan dan mendapat persetujuan dari kepolisian.
"Itu fakta di lapangan, sehingga nanti akan menjurus kepada tiketing," ujar dia.
Penyidik kepolisian menggali kemungkinan unsur kesengajaan dari pihak penyelenggara dalam mencetak tiket yang banyak. Sehingga jumlah pengunjung di luar dari permohonan izin yang diajukan.
"Nah itu nanti baru dilihat indikasinya kesana. Karena memang dia tadi menjelaskan ada beberapa bagan (struktur) ada bagian produksi, tiketing, dan lain-lain, nanti kita lihat orang-orangnya kita dalami, kita periksa, apakah ada unsur pidananya atau tidak," ujar dia.
Polisi akan memanggil beberapa saksi untuk mencari unsur pidana. Sekiranya nanti ditemukan ada indikasi pidana, maka berkas akan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Iya kita akan teruskan. Sementara ini dia mengakui bahwa dia bertanggung jawab. Besok kita akan lanjutkan pemeriksaan termasuk kita juga akan periksa tim medis, berapa jumlah orang yang ditangani, termasuk tingkat fatalitasnya nanti kita lihat," katanya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com