Pemprov DKI Klaim Tak Pernah Ada Penggusuran Paksa di Era Anies Baswedan

Pemprov DKI mengklaim penggusuran hanya dilakukan terhadap pelanggar aturan seperti kegiatan usaha atau sejenisnya yang dapat mengakibatkan bencana di wilayah sekitar, seperti pemukiman yang dapat menghambat saluran air sehingga menyebabkan banjir yang lebih parah.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pemprov DKI Klaim Tak Pernah Ada Penggusuran Paksa di Era Anies Baswedan
Penggusuran di Menteng Dalam. ©2021 Merdeka.com/Imam Buhori

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyampaikan rapor merah pada Gubernur DKI Jakarta. Dalam rapor disebutkan penggusuran paksa masih terjadi di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengklaim penggusuran tidak pernah menjadi pilihan utama melainkan penataan kampung.

Berita terkait Anies Baswedan bisa dibaca di Liputan6.com

"Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta bukan merupakan tindakan penggusuran yang mencederai HAM. Yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan penertiban terhadap pelanggaran aturan daerah dalam menjaga ketertiban kota yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Prosesnya dilakukan melalui dialog antara aparat pemerintah dengan warga," kata Sigit dalam keterangannya, Minggu (24/10).

Penertiban oleh DKI, menurut Sigit hanya dilakukan terhadap pelanggar aturan seperti kegiatan usaha atau sejenisnya yang dapat mengakibatkan bencana di wilayah sekitar, seperti pemukiman yang dapat menghambat saluran air sehingga menyebabkan banjir yang lebih parah.

Pemprov DKI Jakarta juga sering mengundang LBH Jakarta untuk berdiskusi tentang perencanaan penataan permukiman untuk mengakomodir kebutuhan warga akan hunian. Hal itu dilakukan sesuai peran Pemprov DKI sebagai kolaborator bagi masyarakat dalam upaya pembangunan kota,” katanya.

Sigit membeberkan, selama empat tahun kepemimpinan Anies, tiga kampung telah dibangun dan diresmikan, yang pada pemerintahan gubernur sebelumnya sempat ditertibkan yaitu, Kampung Susun Kunir, Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, dan Kampung Susun Akuarium. Hal ini diwujudkan sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan warga mendapatkan hunian yang layak sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman dan memfasilitasi warga DKI Jakarta memenuhi rasa keadilan dalam bermukim.

“Tapi Pemprov DKI Jakarta meyakini, LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif. Selain itu, tindakan yang belum sesuai standar yang telah disampaikan LBH Jakarta,akan menjadi catatan ke depannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengacara LBH Jakarta, Jeanny Silvia menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih mempertahankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 yang dibuat saat kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Aturan tersebut digunakan untuk melegalkan penggusuran.

"Pergub yang ditetapkan pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tersebut justru dipertahankan dan digunakan hingga saat ini oleh Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa kasus penggusuran paksa," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (18/10).

Menurutnya, beberapa kasus penggusuran masih menggunakan Pergub tersebut. Yakni penggusuran di Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing. Karena hal itu, Jeanny mengungkapkan, warga Ibu Kota masih terus dihantui penggusuran paksa.

"Ironisnya perbuatan tersebut dijustifikasi dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM," terangnya.

Sementara itu, Jeanny menerangkan, Pemprov DKI belum ada bentuk intervensi yang signifikan terkait permasalahan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Dia menyebut masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki karakteristik dan kompleksitas kerentanan yang jauh berbeda dengan masyarakat yang tinggal di wilayah lain.

Dia menambahkan, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil harus berhadapan dengan ancaman terhadap kelestarian ekosistem dan konflik agraria.

"Alih-alih menetapkan kebijakan yang menempatkan warga pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai aktor utama, draf Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) DKI Jakarta yang disusun Pemprov DKI justru memuat ketentuan yang berpotensi mengakselerasi kerusakan ekosistem dan perampasan ruang hidup dan penghidupan masyarakat," tutup Jeanny.

Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi