Pemprov DKI Imbau 13 BUMD Tak Beri atau Tunda THR untuk Direksi Hingga Karyawan

Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi, mengatakan surat tersebut hanyalah sebatas imbauan untuk bantuan penanganan virus Corona atau Covid-19. Dia mengaku tidak dapat memaksa BUMD tidak memberikan THR.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pemprov DKI Imbau 13 BUMD Tak Beri atau Tunda THR untuk Direksi Hingga Karyawan
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat imbauan untuk 13 badan usaha milik daerah (BUMD) serta anak perusahaan. Adapun isinya, agar tidak memberikan, memotong atau menunda pembayaran tunjangan hari raya ( THR) bagi jajaran direksi hingga karyawan.

Surat dengan Nomor 871/-085 tentang imbauan terkait THR tahun 2020 telah ditandatangani oleh Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, pada 6 Mei 2020 lalu.

"Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan diimbau untuk tidak diberikan, dipotong, atau ditunda pembayaran THR tahun 2020," dikutip berdasarkan surat edaran tersebut.

13 BUMD di antaranya yakni Perumda Pasar Jaya, Perumda Pembangunan Sarana Jaya, PDAM Jaya, PD Dharma Jaya, PD PAL Jaya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT MRT Jakarta.

Lalu ada pula PT Bank DKI, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Jakarta Tourisindo (Jaktour), PT Jamkrida Jakarta, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Transportasi Jakarta.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi, mengatakan surat tersebut hanyalah sebatas imbauan untuk bantuan penanganan virus Corona atau Covid-19. Dia mengaku tidak dapat memaksa BUMD tidak memberikan THR.

"Dasar hukum itu berdasarkan PP, Perpres, atau Permen tapi enggak menemukan. Jadi ya sudah kita sifatnya imbauan saja, " kata Riyadi saat dihubungi, Selasa (11/5).

Kendati begitu, dia menyebut sejumlah BUMD telah melaksanakan imbauan yang ada. Untuk THR karyawan, kata Riyadi, setiap direksi BUMD yang akan menentukan pihak mana yang akan dilakukan pemotongan atau penundaan penerimaan THR.

"Karyawan yang mana yang perlu, misalkan dipotong atau ditunda, karyawan mana yang tidak perlu. Kalau karyawan yang levelnya golongan rendah, ya mungkin enggak," jelasnya.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi