Ngaku-ngaku anggota Brimob, Indra tipu pacar Rp 57 juta

Pelaku mengaku sebagai duda anak dua yang tengah memproses perceraian dengan istri sebelumnya.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Ngaku-ngaku anggota Brimob, Indra tipu pacar Rp 57 juta
Indra, anggota Brimob gadungan. ©2014 Merdeka.com

Indra bin JM (33), pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai satpam, harus mendekam di balik jeruji besi lantaran aksi tipunya. Indra yang mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob Kelapa Dua berpangkat Briptu ini menipu Jeni (34), perempuan yang dipacarinya untuk meminjam uang sebesar Rp. 57 juta secara bertahap.Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono menjelaskan, pelaku berdalih membutuhkan dana untuk mengikuti pendidikan di institusi Polri agar dirinya bisa naik pangkat."Pelaku mulai pinjam uang sejak Maret 2013 lalu. Mulanya pelaku meminjam uang Rp 1,2 juta tanggal 8 Maret 2013. Dan secara bertahap meminjam uang hingga mencapai Rp. 57 juta," ungkap Sungkono di Mapolsek Cilandak, Kamis (27/2).Kepada korban, lanjut Sungkono, pelaku mengaku sebagai duda anak dua yang tengah memproses perceraian dengan istri sebelumnya.Lantaran termakan oleh buaian pelaku yang akan menikahinya pada bulan Juni tahun lalu, korban pun rela meminjamkan uang hingga puluhan juta kepada pelaku.Sungkono menambahkan, janji manis pelaku tak kunjung terealisasi. Akhirnya korban yang merupakan karyawan di salah satu bank swasta ini melaporkan dugaan tindak penipuan ke kepolisian setempat."Setelah ditelusuri, pelaku bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan swasta kawasan Prapanca, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," terang Sungkono.Tak hanya itu, polisi juga mendapati bahwa pelaku masih berstatus suami orang. "Pelaku masih memiliki istri yang sah," tambah Sungkono.Keseharian pelaku saat bekerja sebagai satpam yakni mengenakan kemeja safari dilengkapi dengan kopel Brimob."Setiap harinya, pelaku mengenakan safari. Dan membeli kopel Brimob, seragam polisi di kawasan Kelapa Dua, Depok, senjata api (korek gas)," ungkap Sungkono.Polisi membekuk Indra di salah satu kafe di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2) malam. Dari tangan pelaku kemudian polisi menyita senjata mainan korek gas, kopel, satu set seragam polisi dengan baretnya, 10 lembar bukti transfer uang."Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tandasnya.

Rekomendasi