Masjid Agung At-Tin Tetap Selenggarakan Salat Jumat dengan Prokes Ketat

Salat Jumat di masjid yang masuk kawasan zona merah hingga 5 Juli 2021 sementara diimbau Pemprov DKI Jakarta ditiadakan. Hal tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sesuai arahan dari pemerintah pusat

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Masjid Agung At-Tin Tetap Selenggarakan Salat Jumat dengan Prokes Ketat
Masjid At-Tin. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Masjid Agung At-Tin, Jakarta Timur, tetap menggelar Salat Jumat dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat bagi jemaah.

"Kita menggelar Salat Jumat dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat," kata Ketua Bidang Peribadatan Masjid Agung At-Tin, Karnali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/6).

Karnali menambahkan, pelaksanaan Salat Jumat hari ini rencananya dilangsungkan pada pukul 11.56 WIB dengan Ustaz Ahmad Fauzi Lubis sebagai imam dan Ustaz Solehudin yang bertindak sebagai khatib.

Karnali juga menegaskan jemaah yang melaksanakan ibadah Salat Jumat wajib mematuhi protokol kesehatan. Pengelola mengukur suhu tubuh jemaah sebelum memasuki masjid.

Selain itu, ada juga petugas yang disiagakan untuk memastikan jemaah tetap menggunakan masker di area masjid. Pengelola sudah menyiapkan sejumlah fasilitas cuci tangan bagi jemaah di beberapa titik di area Masjid Agung At-Tin.

Meski tidak membatasi jemaah yang mengikuti Saalat Jumat di Masjid Agung At-Tin, namun pengelola tetap mengatur jarak aman sekitar satu meter.

Kapasitas Salat Jumat di Masjid Al Azhar 25 Persen

Pengelola Masjid Agung Al Azhar di Jakarta Selatan menyelenggarakan Salat Jumat namun hanya untuk kapasitas 25 persen atau sekitar 250 orang dari total kapasitas gedung utama mencapai 1.000 orang.

"Kami berdasarkan Maklumat MUI DKI Jakarta itu boleh menggelar Salat Jumat untuk tempat ibadah asal dengan protokol kesehatan ketat," kata Kepala Kantor Masjid Agung Al Azhar Iding.

Dia menuturkan, protokol kesehatan (prokes) tetap diberlakukan dengan lebih ketat di antaranya setiap jemaah di pintu gerbang diukur suhu tubuhnya dan memastikan mereka menggunakan masker.

Kemudian, pihaknya menyediakan sabun untuk mencuci tangan sebelum melaksanakan salat. Selain itu, sebelum memasuki ruang utama, jemaah kembali akan diukur suhu tubuhnya.

Sedangkan jarak yang diatur setiap jamaah sekitar satu meter untuk mencegah kontak fisik. Apabila di ruang utama sudah terisi sesuai kapasitas yang dibuka mencapai 250 orang, maka pihaknya menggunakan gedung aula yang dibuka 25 persen dari kapasitas 500 orang.

Dia menyakini jumlah jemaah yang hadir saat Salat Jumat tidak akan ramai karena sebagian besar jemaah merupakan pekerja kantoran di sekitar masjid. Sedangkan saat ini kebijakan yang berlaku adalah pemberlakuan masuk kantor hanya 25 persen dan selebihnya kerja dari rumah (work from home/WFH).

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang Salat Jumat di masjid yang masuk kawasan zona merah hingga 5 Juli 2021. Riza menyebutkan hal tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sesuai arahan dari pemerintah pusat.

Saat ini hampir seluruh DKI Jakarta zona merah atau terdapat 2.116 RW yang mengalami peningkatan. Pertambahan jumlah kasus positif per Kamis (24/6) kembali mencatatkan rekor tertinggi, yakni 7.505 kasus dan tambahan kasus aktif (dirawat dan isolasi) mencapai 4.932 kasus.

Rekomendasi