Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Laporan Dicabut, Polisi Setop Kasus Pemotor Arogan di Trotoar Wahid Hasyim

Laporan Dicabut, Polisi Setop Kasus Pemotor Arogan di Trotoar Wahid Hasyim pemotor arogan di Jakpus. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan kasus pengendara motor yang menyerang pejalan kaki di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pengendara yang menyerang orangtua dan hampir menyerempet anaknya itu diketahui atas nama inisial HGT.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, penghentian kasus tersebut dikarenakan korban atau pejalan kaki itu telah mencabut laporan yang menimpa dirinya dan anaknya.

"Iya (laporan sudah dicabut)," kata Arie saat dikonfirmasi, Selasa (10/9).

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap pengendara sepeda motor yang menyerang seorang pejalan kaki di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pengendara tersebut diketahui atas nama inisial HGT, yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan, HGT diciduk pada Senin (9/9) sore hari.

Arie menyebut, telah ada laporan yang masuk ke pihaknya terkait perbuatan tidak menyenangkan. Meski begitu, ia belum bisa berkata secara gamblang atas peristiwa tersebut. Karena, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.

HGT diduga melanggar Pasal 335 KUHP. Dia juga diduga melanggar Pasal 284 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi memang ada laporan polisinya, pasalnya, Pasal 335 KUHP soal perbuatan tidak menyenangkan, terus juga kita kenakan juga pelanggaran lalinnya, melanggar Pasal 284 UU 22 Tahun 2009. UU Lalu Lintas," sebutnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP