Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kembali Langgar Prokes, Kafe di Kawasan PIK Ditutup Sementara dan Dikenakan Denda

Kembali Langgar Prokes, Kafe di Kawasan PIK Ditutup Sementara dan Dikenakan Denda Tempat Usaha di Jakarta Timur Disegel. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya melakukan sidak di sebuah bar Tipsy Monkey, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Sabtu (26/6) malam. Dalam sidak tersebut ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, yakni beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan aturan yang ada kafe hanya dapat melayani pelanggan hingga pukul 21.00 WIB.

"Lampunya memang dipadamkan tidak ada yang parkir kendaraan sepi tidak berpenghuni. Tapi kenyataan nya kita menemukan aktivitas di luar jam operasional," kata Arifin dalam unggahan di akun instagram @satpolpp.dki.

Menurutnya, bersama aparat gabungan lainnya sempat menunggu beberapa saat untuk memasuki ruangan kafe tersebut. Saat memasuki ruangan ditemukan puluhan pengunjung masih ada di lokasi.

Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan tes urine dan rapid tes antigen kepada seluruh pengunjung.

"Tempat tersebut terlihat sepi dan gelap serta awalnya mengunci dari dalam oleh manajemen. Namun Setelah sekitar 1 jam akhirnya petugas berhasil masuk ke dalam," ujarnya.

Arifin juga menyatakan bila Tipsy Monkey sebelumnya pernah melakukan pelanggaran pelaksanaan PPKM mikro.

"Pelanggaran berulang, pernah melanggar prokes sanksi yang kita kenakan adalah sanksi penutupan dan dikenakan sanksi denda dan nanti dilanjut," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warganya untuk tetap waspada pada penyebaran Covid-19. Dia menyatakan, pandemi Covid-19 belum mereda. Bahkan, saat ini semakin ganas.

"Saya ingin ingatkan pada kita semua, bahwa virus ini masih ada di sekitar kita, penularannya lebih cepat, lebih banyak lagi saudara kita yang terpapar. Kita mengalami lonjakan yang terlalu banyak," kata Anies di Jakarta, Jumat (25/6) malam.

Anies membeberkan, kasus positif Covid-19 masih tinggi, bahkan dengan varian baru ini penularannya lebih cepat. Kemudian, positivity rate di Jakarta saat ini di atas 30 persen padahal idealnya di bawah 5 persen.

Lalu, keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit idealnya di bawah 60 persen. Namun, sekarang secara persentase berada di angka 90 persen. Pun demikian dengan pemakaman yang menggunakan protap Covid-19.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP