Kata Wagub soal kaitan Perpres Investasi Miras dan Saham DKI di Perusahaan Bir

Riza sendiri enggan menanggapi aturan hukum tentang investasi legalitas minuman beralkohol. Terpenting di Jakarta Pemprov DKI tengah berupaya menjual kembali saham PT Delta Djakarta, perusahaan produksi minuman beralkohol.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Kata Wagub soal kaitan Perpres Investasi Miras dan Saham DKI di Perusahaan Bir
Wagub DKI Ahmad Riza Patria. ©2020 Merdeka.com

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan proses kepemilikan saham perusahaan bir PT Delta Djakarta masih diusahakan sesuai janji Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2017. Menurut Riza, untuk menjual saham tersebut butuh persetujuan dari DPRD DKI sebagai mitra kerja Pemprov DKI.

"Ada tahapannya, di antaranya harus mendapat persetujuan dari teman-teman di DPRD. Kami terus mengajukan agar mendapatkan dukungan dari teman-teman DPRD DKI untuk dapat menyetujui apa yang ingin kami laksanakan terkait penjualan saham di PT Delta," kata Riza di Balai Kota, Senin (1/3).

Riza sendiri enggan menanggapi aturan hukum tentang investasi legalitas minuman beralkohol. Terpenting di Jakarta Pemprov DKI tengah berupaya menjual kembali saham PT Delta Djakarta, perusahaan produksi minuman beralkohol.

"Itu menjadi kewenangan dari pada eksekutif di pemerintahan pusat dan DPR kami pemerintah daerah tidak ikut komentar karena kami menunggu apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat," kata Riza.

Seperti diketahui, usaha pelepasan saham bir PT Delta Djakarta Tbk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum berjalan. Padahal, rencana tersebut merupakan salah satu janji Anies-Sandiaga saat mencalonkan diri dalam Pilgub DKI Jakarta 2017. Namun, sejak Anies terpilih menjadi gubernur dan Sandiaga tak lagi menjabat Wakil Gubernur, saham itu tak kunjung terjual. Pemprov DKI diketahui memiliki porsi saham di PT Delta Djakarta sebesar 26,25 persen.

Soal kepemilikan saham perusahaan bir itu kembali disinggung Wagub Riza Patria di tengah polemik Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.

Rekomendasi