Jumat pertama di bulan April, Ahok pilih naik taksi ke kantor

Februari lalu Ahok sempat menggunakan BKTB dan pada Maret Ahok mencoba sepeda dinas baru dari Pemprov DKI.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Jumat pertama di bulan April, Ahok pilih naik taksi ke kantor
Ahok naik BKTB. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali memberikan contoh kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013. Instruksi tersebut mengenai pelarangan penggunaan kendaraan pribadi di hari Jumat pada minggu pertama setiap bulannya.Kali ini Ahok lebih memilih menggunakan kendaraan umum dengan jenis taksi. Ia memilih taksi dengan lambang burung biru. Pada pukul 05.40 taksi yang akan digunakannya sudah siap sedia menunggu di kediamannya, Perumahan Pantai Mutiara Blok J No. 39, Penjaringan, Jakarta Utara."Bapak mau naik taksi hari ini. Itu taksi (sambil menunjuk taksi di depan rumah) lagi nungguin bapak," jelas salah satu petugas keamanan di rumahnya, Jumat (4/4).Sebelumnya, bulan Januari lalu, Ahok melanggar Ingub tersebut. Mantan Bupati Belitung Timur ini masih menggunakan kendaraan pribadi menuju Balai Kota. Ahok beralasan, Jokowi memintanya segera hadir lebih awal untuk melakukan rapat dengan DPRD mengenai pengesahan RAPBD 2014.Lalu, pada bulan Februari, Ahok ikut Ingub tersebut dengan menggunakan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) dengan memakai sepeda untuk mencapai halte BKTB.Sedangkan bulan Maret, memilih menggunakan sepeda dinas baru dari United melalui Corporate Social Responsibility (CSR) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Rekomendasi