Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menerima laporan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi. Anas diduga ikut terlibat dalam kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengaku belum bisa menentukan tindakan yang akan diberikan kepada Anas. Sebab hingga saat ini belum ada laporan resmi dari Bawaslu.
"Sebenarnya posisi kita menunggu kita tidak dalam posisi menanyakan jadi tugas dari Bawaslu itu untuk memberikan peringatan kepada yang bersangkutan melalui Gubernur jadi posisi kami menunggu tapi kalau terlalu aktif itu namanya intervensi," kata Sumarsono di Balai Kota, Senin (28/11).
Pria yang akrab disapa Soni ini menegaskan, keputusan pelanggaran etik atau tidak sepenuhnya ada di tangan Bawaslu. Pemprov DKI hanya memfasilitasi untuk penindakan sekaligus hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan.
"Koordinasi silakan tapi secara formal kami posisinya menunggu, jadi tugas Bawaslu sepenuhnya. Selaku Plt Gubernur saya berikan informasi hasil identifikasi kami dan kita minta rekomendasi juga dari Bawaslu," tuturnya.