Aniaya taruna STIP, Fachry Husaini dkk divonis 4 tahun penjara
Merdeka.com - Tiga terdakwa kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, divonis 4 tahun penjara. Angga Afriandi, Fachry Husaini Kurniawan dan Adnan Fauzi Pasaribu terbukti melakukan kekerasan terhadap terhadap juniornya, Dimas Dikita Handoko, hingga tewas.
Selain itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara secara berimbang. "Dan menetapkan agar mereka terdakwa membayar biaya perkara secara berimbang sebesar Rp. 10.000," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wisnu Wicaksono, dalam persidangan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (9/10).
Wisnu menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan kesatu) subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan kedua) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Wisnu menjelaskan, ada tiga pertimbangan yang meringankan para terdakwa, yaitu belum pernah dihukum, mengakui telah melakukan perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan.
"Telah terjadi perdamaian terhadap mereka terdakwa dengan para korban luka-luka dan mereka terdakwa masih muda sehingga dapat memperbaiki perbuatannya," jelas Wisnu.
Penyiksaan tiga terdakwa terhadap korban Dimas Dikita Handoko terjadi pada 21 April 2014. Saat itu taruna tingkat 2 memanggil taruna tingkat 1 untuk datang ke kos salah satu terdakwa di jalan Kebon Baru Gang 2, blok R, Semper Barat, Jakarta Utara.
Dalam pemanggilan tersebut, 7 orang korban taruna tingkat 1 serta salah satunya Dimas diminta masuk ke kamar kos tersangka taruna tingkat 2. Saat memasuki kamar kos, korban dipukul pada bagian dada dan ulu hati, kemudian ditendang dan ditampar.
Penganiayaan tersebut dilakukan lantaran taruna tingkat 1 tidak respek dan hormat kepada senior. Akibat penganiayaan tersebut, mengakibatkan korban Dimas Dikita Handoko tewas.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaUsai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaTragis! Anak Tega Bacok Ibunya hingga Tergeletak Bersimbah Darah di Cengkareng
Keduanya sempat terlibat cekcok sampai akhirnya H mengejar R dengan senjata tajam jenis pisau daging
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kukuhnya Gus Fatih Bantah Santri Bintang asal Banyuwangi Tewas Dianiaya Senior: Terpeleset di Kamar Mandi!
Seorang santri ponpes Al-Hanafiyyah Kediri meninggal dunia usai dianiaya senior
Baca SelengkapnyaAnies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaDivonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaGeram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM
Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca Selengkapnya