Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkoba lintas provinsi. Tiga kurir berinisial RP, RS (19) dan RB (18) ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, tiga tersangka diperintah seorang DPO berinisial UN mengantarkan ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara menuju ke Jakarta.
"Ini merupakan jaringan lintas Sumatera dan Jawa," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/11).
Zulpan menerangkan, barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat 112 kilogram disita dari dalam Toyota Avanza Veloz putih. Kendaraan itu digunakan oleh para pelaku untuk menyelundupkan narkoba jenis ganja menuju ke Jakarta, Sabtu (22/10) sekira 22.30 WIB.
"Kami amankan narkotika jenis ganja seberat 112 kilogram siap edar. Rencananya akan dikirim ke Jakarta dengan modus penyeludupan dibawa melalui jalur darat," ujar dia.
Advertisement
Pengakuan Pelaku
Zulpan mengatakan, polisi telah memeriksa tiga tersangka. Pengakuannya, ganja disiapkan untuk diedarkan pada saat malam pergantian tahun.
Selain itu, para tersangka dijanjikan upah Rp3 juta per orang oleh seorang pengendali berinisial UN yang sudah bersatatus DPO.
"Para tersangka mendapat upah Rp3 juta dan juga 1 kilogram ganja jika berhasil mengambil dan ganja ke tempat tujuan sesuai dengan perintah daripada UN," ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com