Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Kota Cirebon memiliki kebiasaan unik, yaitu memadati pasar-pasar tradisional atau pusat perbelanjaan untuk berbelanja berbagai kebutuhan di hari Lebaran. Kebiasaan ini disebut sebagai Maremaan.
Namun tradisi setahun sekali tersebut tentu akan jadi tantangan besar terhadap keberhasilan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua yang akan dimulai Rabu (20/5) besok. Terlebih pada PSBB tahap dua ini, Pemkot Cirebon telah menerapkan kebijakan pelonggaran di tempat keramaian.
Kasatpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan menjelaskan jika pada PSBB tahap dua nantinya akan diberlakukan pelonggaran kepada pelaku usaha. Namun bukan berarti warga lengah, tetap harus ada kedisiplinan dari masyarakat untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah tradisi Maremaan.
Advertisement
©2020 Merdeka.com
Bagi masyarakat Cirebon, momen Maremaan sudah menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan menjelang Lebaran seperti sekarang. Tradisi tersebut tentu akan berdampak pada membludaknya pusat perbelanjaan di tengah kebijakan PSBB tahap dua. Apalagi Maremaan merupakan tradisi belanja baju lebaran yang selalu dilakukan oleh masyarakat Cirebon.
"Kami perlu antisipasi mulai Kamis dan Jumat menjelang lebaran ini. Biasanya akan ramai Maremaan jelang lebaran," ungkap Kasatpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan dilansir dari ayocirebon.
Advertisement
Kewaspadaan tersebut muncul lantaran Pemerintah Kota Cirebon mulai melakukan pelonggaran di PSBB tahap dua ini. Masyarakat diprediksi akan memadati pusat perbelanjaan sehingga berpotensi kembali terjadi penularan Covid-19 yang sebelumnya sudah melandai.
Menurut Andi, yang terpenting saat ini adalah tetap menerapkan physical distancing di setiap pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional. Jika melanggar, pihaknya sudah menyiapkan sanksi tegas berupa penutupan toko secara paksa.
Biasanya Maremaan akan menjadi ajang pesta belanja yang membuat orang-orang berkerumun dan berdesakan sehingga para pengelola harus bisa mengendalikan pengunjung.
"Pengelola usaha tetap harus mengendalikan pengunjung. Kalau masih ditemukan pelanggaran, kami akan menutup usahanya," tegasnya.
Advertisement
Andi pun terus menekankan, salah satu kunci keberhasilan penerapan PSBB adalah kedisiplinan dan tanggung jawab baik dari pengunjung hingga pemilik usaha dengan tetap menggunakan masker, jaga jarak, dan jaga kebersihan.
Menurutnya pihak keamanan siap membubarkan masyarakat yang tetap melaksanakan Maremaan tanpa dibekali protokol kesehatan sesuai standar.
"Masing-masing pengelola pusat belanja, baik pasar tradisional maupun modern, tetap harus bertanggungjawab melaksanakan protokol pencegahan Covid-19," katanya.
Advertisement
Liputan6 ©2020 Merdeka.com
Sebelumnya Wali Kota Cirebon, Nasrudin Aziz telah mengumumkan jika Pemkot akan memberikan kelonggaran kepada para pemilik usaha di PSBB tahap dua. Namun pihaknya juga menekankan agar masyarakat ikut serta membantu mencegah penularan Covid-19 di Kota Cirebon.
Bahkan pihaknya mengimbau bagi para pemilik usaha, baik pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan wajib menyediakan masker bagi pengunjung yang tidak membawa atau tidak memiliki masker sebagai upaya pendisiplinan di tengah pelonggaran PSBB.