Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sipir di Inggris Dihukum Setahun Penjara Karena Bermesraan dengan Tahanan

Sipir di Inggris Dihukum Setahun Penjara Karena Bermesraan dengan Tahanan Ayshea Gunn (kanan) dan Khuram Razaq.. ©Merseyside Police

Merdeka.com - Seorang sipir perempuan yang kedapatan bermesraan dengan seorang tahanan dihukum setahun penjara. Ayshea Gunn (27), dari Johntown, Wrexham, Inggris ditangkap pada November 2018 setelah kedapatan bermesraan dengan Khuram Razaq (29), di Penjara Berwyn.

Gunn kemudian mengakui kesalahan di kantor publik dan dijatuhi hukuman di Pengadilan Mold Crown pada hari Senin.

Razaq, yang menjalani hukuman karena konspirasi perampokan, mengaku bersalah memiliki barang-barang terlarang dan dipenjara selama delapan bulan tambahan.

Polisi Merseyside merilis gambar yang memperlihatkan pasangan itu berciuman setelah mereka dihukum.

Inspektur Detektif Dawn Hampson, dari Unit Kejahatan Terorganisir Regional Barat Laut, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan lembaga Penjara dan Layanan Percobaan untuk mengatasi masalah korupsi di penjara.

"Kami ingin meyakinkan staf yang jujur, berdedikasi, dan pekerja keras yang bekerja di penjara kami, bahwa kami akan terus mengambil tindakan terhadap orang-orang yang memilih untuk terlibat dalam kegiatan korupsi," jelasnya, seperti dikutip dari The Independent, Rabu (25/12).

"Mereka yang memilih untuk melakukan pelanggaran dengan cara seperti itu tidak kebal hukum dan kami mendesak para staf menyadari tanda-tanda peringatan dan melaporkan segala jenis perilaku yang tidak pantas sehingga kami dapat mengambil tindakan untuk membawa mereka ke pengadilan," pungkasnya.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP