Tiga aktivis Vietnam dijatuhi hukuman penjara karena mengunggah video propaganda anti-pemerintah. Video yang diunggah berkonten sejumlah kritik terhadap rezim komunis di negara mereka.
Terdakwa masing-masing adalah Vu Quang Thuan (51 tahun) yang divonis hukuman penjara delapan tahun setelah mengunggah 17 video dan Nguyen Van Dien (34 tahun) yang dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun. Keduanya ditangkap pada Maret 2017 dan dijatuhi vonis pada Rabu lalu.
"Mereka terbukti bersalah menyebarkan propaganda untuk melawan negara," kata kuasa hukum mereka, Le Luan, dikutip dari laman Straits Times, Kamis (1/2).
Sementara itu, Tran Hoang Phuc (23 tahun) dijatuhi hukuman enam tahun penjara dengan denda sama karena telah membantu dua orang tersebut menyimpan materi propaganda dan mengirim beberapa cuplikan.
"Phuc hanya membantu mereka secara teknis, jadi tidak ada alasan untuk menuduh dia melakukan propaganda anti-negara," jelasnya.
Di pengadilan, Luan meminta kepada hakim agar video tersebut disiarkan. Namun, permintaan tersebut ditolak pejabat pengadilan karena masalah teknis.
Sebagaimana diketahui, Vietnam merupakan negara berpartai tunggal yang mengunci gerakan pengacara, aktivis, dan narablog. Kelompok Hak Asasi Manusia juga menyebut Vietnam sebagai negara dengan kepemimpinan konservatif yang sejak 2016 lalu telah mengambil tindakan keras terhadap rakyatnya yang berbeda pendapat.
Selain itu, semua media independen di Vietnam juga dilarang sehingga para aktivis terpaksa beralih ke media daring untuk menyerukan ketidakpuasannya terhadap pemerintah meski berujung kepada penangkapan.
Badan Pengawan Hak Asasi Manusia (HRW) sempat meminta pihak berwenang untuk membatalkan dakwaan terhadap para aktivis karena penangkapan dan penahanan tidak akan membungkam suara para aktivis.
"Penangkapan dan pemenjaraan terhadap suara yang tidak setuju tidak akan menghentikan peningkatan jumlah orang Vietnam yang bicara," kata direktur HRW Asia, Brad Adams, dalam sebuah pernyataan.
Sampai saat ini, sudah 24 aktivis yang dihukum di Vietnam tahun lalu. Sementara 28 lainnya ditangkap. Mereka bergabung dengan puluhan 'pembangkang' lainnya yang sudah lebih dulu berada di balik jeruji besi.