Empat Warga Malaysia Ditangkap karena Sebarkan Berita Hoaks soal Virus Corona

Hangatnya pembicaraan mengenai virus corona membuat banyak orang yang mencari informasi terbaru seputar virus ini. Meski begitu, ada saja orang yang menyebarkan hoaks seputar virus corona.

Pandasurya Wijaya
Oleh Pandasurya Wijaya - Reporter
Empat Warga Malaysia Ditangkap karena Sebarkan Berita Hoaks soal Virus Corona
Malaysia pasang pemindai suhu tubuh di bandara. ©MOHD RASFAN/AFP

Hangatnya pembicaraan mengenai virus corona membuat banyak orang yang mencari informasi terbaru seputar virus ini. Meski begitu, ada saja orang yang menyebarkan hoaks seputar virus corona.

Di Malaysia empat orang lagi ditangkap setelah Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) melakukan target operasi, karena diduga menyebarkan berita palsu tentang infeksi virus korona 2019-nCoV.

Dikutip dari laman Malay Mail, Kamis (30/1), MCMC melaporkan empat orang tersebut berusia 24 hingga 49 tahun, ditangkap secara terpisah di Negara Bagian Melaka, Kedah dan Pahang.

Di antara mereka yang ditangkap adalah tutor paruh baya berusia 49 tahun dari Alor Setar, Kedah, dua asisten farmasi berusia 25 dan 30, dari Peringgit dan Merlimau di Melaka, dan seorang mahasiswa 24 tahun dari sebuah universitas negeri di Kuantan, Pahang.

Keempatnya ditangkap karena dugaan keterlibatan mereka dan membantu menyiasati unggahan di Facebook dan Twitter yang berisi informasi palsu terkait dengan penyebaran 2019-nCoV pada 25, 26, dan 27 Januari 2020.

Sebelumnya, MCMC mengumumkan penangkapan seorang pria 34 tahun asal Bangi, Selangor, juga atas dugaan dengan berita palsu yang disebarkan di Facebook perihal virus corona.

Hari ini polisi juga sudah menyita empat ponsel pintar, dua kartu SIM dan dua kartu memori yang diyakini digunakan tersangka untuk melakukan penyebaran hoaks.

Keempat tersangka sedang diselidiki dengan pasal 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, mereka dapat dikenakan denda maksimum sebesar RM50.000 (setara dengan Rp167.001.900) atau dipenjara selama satu tahun atau bisa saja keduanya, dan juga dapat didenda hingga RM1.000 (setara dengan Rp3.340.038) per hari setelah hukuman.

Reporter Magang : Roy Ridho

Rekomendasi