Ditangkap dengan heroin 1,1 kg, dua WNI lolos hukuman mati Malaysia

Jaksa Negeri Jiran gagal membuktikan Maharani dan Surya Dharma pemilik sekaligus pengedar narkoba itu

Ardyan Mohamad
Oleh Ardyan Mohamad - Reporter
Ditangkap dengan heroin 1,1 kg, dua WNI lolos hukuman mati Malaysia
tali gantungan. shutterstock

Dalam persidangan dua hari lalu, dua Warga Negara Indonesia lolos dari hukuman mati di Putrajaya, Malaysia. Majelis Hakim menganggap Maharani dan Surya Dharma Putra tak terbukti hendak mengedarkan narkoba kategori 1 di Negeri Jiran.

Merujuk keterangan tertulis Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur yang diterima merdeka.com, Maharani dan Surya tidak lagi harus menghadapi persidangan. Keputusan banding Majelis Hakim Putrajaya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang memproses dokumen kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke Indonesia," tulis keterangan tersebut.

Kedua WNI itu awalnya tertangkap Polis Diraja Malaysia di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur, pada Juni 2009. Maharani dan Surya dicokok bersama Naseem Haider, warga negara Pakistan, serta Sunita, warga negara India.

Barang bukti yang didapatkan Polis Diraja adalah heroin seberat 1,17 kilogram, serta morfin seberat 198,3 gram. Pada sidang perdana, kedua WNI itu divonis mati dengan dugaan hendak menjadi pengedar.

Belakngan, ketika keduanya mengajukan banding, Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan bahwa mereka ingin menjual narkoba di Malaysia. Jaksa juga tidak mampu meyakinkan hakim, siapa pemilik narkoba itu sesungguhnya.

Alhasil, pada 28 Maret 2014, Maharani dan Surya dibebaskan. Lalu pada Kamis lalu, barulah Mahkamah Banding menegaskan keduanya tidak bersalah.

Walau Maharani dan Surya lepas dari tiang gantungan, bukan berarti pemerintah bisa berleha-leha. Merujuk catatan Kementerian Luar Negeri, masih ada 165 WNI terancam hukuman mati di seluruh dunia. Sebanyak 48 orang resmi divonis hingga tahap akhir, sehingga tinggal menunggu waktu eksekusi.

Sepanjang 2009-2015, ada 217 WNI yang berhasil lepas dari jerat hukuman mati.

Rekomendasi