Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tekan Perokok, Pemerintah Diminta Buat Aturan Berbeda Untuk Rokok Elektrik

Tekan Perokok, Pemerintah Diminta Buat Aturan Berbeda Untuk Rokok Elektrik Vape. ©2018 kapanlagi.com

Merdeka.com - Produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape) menjadi salah satu pilihan bagi perokok dewasa di luar rokok konvensional. Sejumlah kalangan meminta pemerintah menyusun aturan tersendiri dan memisahkannya dengan produk tembakau konvensional.

Profesor Antropologi Budaya King Fadh University of Petroleum and Minerals, Sumanto Al Qurtuby mengatakan, produk tembakau alternatif di Indonesia tergolong HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan belum diatur secara khusus.

"Produk tembakau alternatif memiliki perbedaan dari rokok konvensional baik dari sisi potensi risiko kesehatan hingga kontribusi bagi negara. Sehingga, penanganan regulasi yang diterapkan pemerintah diharapkan juga berbeda pula," kata Sumanto saat Bedah Buku 'Polemik Rokok Konvensional dan Potensi Produk Tembakau Alternatif di Indonesia' di Jakarta, Kamis (20/12).

Dia menjelaskan, sejumlah ahli dan ilmuwan melalui berbagai riset telah menyampaikan perbedaan mendasar antara HPTL dengan rokok konvensional. Salah satu contohnya adalah bahwa pada produk HPTL tidak terdapat proses pembakaran yang memproduksi zat TAR dan karbon monoksida. Kedua zat tersebut membahayakan kesehatan tubuh.

Lembaga terpercaya seperti Public Health England (Inggris), sebuah badan kesehatan independen di bawah Kementerian Kesehatan Inggris dalam risetnya menyatakan produk tembakau alternatif yang dipanaskan (bukan dibakar) mampu menekan atau menurunkan risiko kesehatan hingga 95 persen. Hasil riset Food and Drug Administration Amerika Serikatserta Federal Institute for Risk Assessment (Jerman) juga menemukan hasil yang hampir sama.

Secara umum berbagai macam jenis produk HPTL seperti jenis heat-not-burn dan rokok elektrik memiliki persamaan antara lain keduanya memiliki risiko kesehatan lebih rendah, berasal dari daun tembakau, dan memproduksi uap bukan asap hasil pembakaran. Dengan kata lain, kedua produk inimemakai tembakau sebagai komponen utama.

Namun, rokok elektrik berbeda dengan heat-not-burn. Kandungan nikotin pada cairan rokok elektrik diperoleh dariekstraksi daun tembakau secara sintetis serta dipakai dengan cara memanaskan dan menguapkan cairan nikotin (liquid). Sementara produk heat-not-burn mengandung komposisi daun tembakau yang diolah agar kompatibel dengan alat pemanas sebagai medium memanaskan batang tembakau.

Sumanto menjelaskan pemerintah perlu menerapkan pendekatan berbeda untuk menurunkan tingkat prevalensi perokok di Indonesia yang masih mencapai 50 juta orang pada 2016. Pemerintah dapat belajar dari berbagai negara maju di dunia dalam menurunkan prevalensi merokok. Selain itu, keberadaan produk tembakau alternatif juga berpotensi untuk mengembangkan diversifikasi produk tembakau yang inovatif, rendah risiko dan profitable terutama untuk memanfaatkan produk tembakau lokal di Indonesia.

Selama ini berbagai aturan dan program terkait tembakau di Indonesia lebih banyak bernuansa mengancam atau menakut-nakuti perokok dibandingkan memberikan jalan keluar. Padahal, pemerintah dapat memberikan jalan keluar berupa kebijakan yang mendorong produsen rokok memproduksi aneka produk tembakau alternatif yang mampu mengurangi dampak negatif rokok. "Ini salah satu aspek yang belum terlihat dari aturan dan kebijakan anti rokok di Indonesia," kata Sumanto.

Dari sisi kebijakan fiskal, pemerintah sebenarnya mulai mengambil langkah positif. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2017, Nomor 66, 67 dan 68 Tahun 2018 tentang Cukai Produk Tembakau Kategori HPTL. Hanya saja, cukai sebesar 57 persen dinilai masih cukup tinggi, bahkan dibandingkan sigaret putih mesin yang hanya 55 persen.

Menurutnya, tingginya cukai produk tembakau alternatif juga membuktikan pemerintah masih menganggap produk tersebut memiliki risiko sama besar dengan rokok konvensional. Padahal penerapan cukai yang tinggi terbukti kurang efektif menurunkan prevalensi perokok.

"Ini juga kontradiktif dengan pendekatan harm reduction yang berhasil di negara maju," pungkas Sumanto.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai telah memberikan izin resmi kepada produsen rokok elektrik atau vape untuk menjalankan usahanya di dalam negeri. Pemberian izin ini ditandai dengan pengenaan pita cukai pada produk vape.

Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Noegroho Wahjoe Widodo, mengatakan sebanyak 150 hingga 200 produsen rokok elektrik atau vape akan terdaftar dan mengenakan pita cukai per 1 Oktober mendatang. Adanya pemberian izin secara legal ini memberi potensi pendapatan ke negara hingga Rp 70 miliar.

"Sebenarnya tujuan utama bukan penerimaan, tapi dengan pengaturan itu akan ada berdampak pada penerimaan sampai akhir tahun sekitar Rp 50 miliar sampai Rp 70 miliar pada kas negara," ujar Noegroho di Kantor DJBC, Jakarta, Rabu (18/7).

Noegroho mengatakan pengenaan cukai sebesar 57 persen mendapat respons positif dari pengusaha. "Mereka responsnya malah ingin cepat pesan pita. Sekarang sudah pesan pita dan akan cetakkan," jelasnya.

Noegroho mengatakan, produk vape yang sudah terlanjur dipasarkan sebelum 1 Oktober 2018 tidak akan dikenakan tarif cukai 57 persen. Namun setelah aturan ini berlaku efektif, maka semua produk vape wajib dikenai cukai 57 persen.

"Ini kan baru berjalan aturannya, masih ada produk yang kemarin belum kena cukai, ini masih oke. Jadi direlaksasi, sampai nanti 1 Oktober harus berpita cukai," jelasnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya

Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya

Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini

Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini

Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya