Tekan kesenjangan, OJK bakal terbitkan aturan keuangan berkelanjutan
Merdeka.com - Indonesia masih menghadapi berbagai masalah, salah satunya kesenjangan sosial dan ekonomi. Jika terus dibiarkan, masalah ini sangat berisiko terhadap lingkungan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Haddad mengatakan, pihaknya akan menerbitkan aturan untuk menekan kesenjangan ekonomi di Indonesia. Kebijakan tersebut adalah P-OJK Keuangan Berkelanjutan. Melalui beleid ini, OJK akan mengatur secara spesifik semua pelaku sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi merata demi kepentingan lingkungan.
"Dalam waktu dekat OJK akan menerbitkan POJK Keuangan Berkelanjutan. Keuangan berkelanjutan dapat didefinisikan sebagai bentuk dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup," kata Muliaman, dalam sebuah acara diskusi, di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
Sistem keuangan berkelanjutan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan yang mampu menciptakan nilai ekonomi, sosial, dan ekologi dalam model, proses, dan praktik pendanaan atau investasi. Tujuannya, kestabilan sektor keuangan dan kesuksesan bisnis dalam jangka panjang dengan tetap berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Terdapat beberapa prinsip Keuangan Berkelanjutan yang nanti akan kami sampaikan dalam kebijakan keuangan berkelanjutan," ujar Muliaman.
Prinsip tersebut antara lain:
1. Prinsip investasi bertanggungjawab
2. Prinsip strategi dan praktik bisnis berkelanjutan
3. Prinsip pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup
4. Prinsip tata kelola yang baik
5. Prinsip komunikasi yang informatif
6. Prinsip inklusif
7. Prinsip pengembangan sektor ekonomi prioritas berkelanjutan
8. Prinsip koordinasi dan kolaborasi.
Muliaman mengungkapkan, terdapat dua tindakan langsung yang dapat memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan dalam pasar yang sedang berkembang.
"Pertama, kebutuhan instrumen keuangan yang efisien, sehingga menarik lebih banyak pendanaan swasta ke dalam pembangunan berkelanjutan. Instrumen tersebut mencakup tersedianya informasi yang memadai mengenai kinerja keuangan mendasar dari investasi berkelanjutan pada negara-negara berkembang. Kedua, diperlukannya regulasi yang mendorong investasi jangka panjang," terang Muliaman.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaDiharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaRoadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnya