Tak cuma PPATK, kini BPK punya hak telusuri rekening mencurigakan
Merdeka.com - Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini semakin besar. Untuk memaksimalkan pengawasan penggunaan anggaran negara dan daerah, BPK kini memiliki wewenang menelusuri aliran dana dan transaksi mencurigakan yang selama ini hanya dimiliki Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua BPK RI Harry Azhar Azis menuturkan, salah satu isi nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BPK dan PPATK adalah pemberian wewenang bagi BPK untuk menelusuri aliran dana atau mutasi rekening dari pihak yang dicurigai.
"Kewenangan itu kan (selama ini) dimiliki oleh PPATK," ujar Harry kepada wartawan di kantor BPK RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/2).
Harry menjelaskan, ruang lingkup kesepakatan dengan PPATK meliputi pertukaran informasi, penugasan pegawai, penugasan pegawai dan pelatihan, sosialisasi, bantuan serta pengembangan sistem informasi. Termasuk di dalamnya pemberian wewenang bagi BPK untuk menelusuri aliran dana mencurigakan.
"Nantinya, BPK juga mempunyai wewenang untuk mengetahui aliran dana terkait transaksi keuangan mencurigakan," jelasnya.
Sedangkan untuk PPATK bakal memiliki wewenang untuk menindaklanjuti informasi mengenai transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pihak-pihak terkait pengelolaan keuangan negara.
Harry menambahkan, MoU ini merupakan pembaharuan dari kesepakatan bersama di tahun 2006. "Pembaharuan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan serta upaya sinergi dalam menjalankan fungsi masing-masing," tuturnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya