Sumbang Rp 4 triliun ke negara, ini permintaan pengusaha TV ke pemerintah dan DPR
Merdeka.com - Ketua Komisi Tetap (Komtap) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Penyiaran TV & Radio, David Fernando Audy, menyebut bahwa industri TV saat ini menyumbang pendapatan pajak PPN dan PPh mencapai Rp 3 hingga Rp 4 triliun setiap tahun. Oleh karena itu, dia mengingatkan pemerintah dan KPI agar membuat RUU Penyiaran yang visioner.
"RUU Penyiaran harus memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlangsungan kegiatan usaha dari pelaku industri eksisting," katanya di Jakarta, Kamis (14/12).
David mengingatkan agar DPR dan pemerintah mempertimbangkan investasi besar dari lembaga penyiaran TV yang sudah bersiaran selama belasan bahkan puluhan tahun. Selain itu, telah membuka lapangan kerja bagi puluhan ribu tenaga kerja lokal, dan membuka peluang bagi vendor dan industri pendukung, yang jumlahnya bisa mencapai lebih dari 100.000.
"Karena itu Kadin Indonesia berharap agar migrasi dari TV analog ke TV digital dilakukan secara bertahap dan bukan secara disruptif, sesuai dengan kesiapan masyarakat Indonesia," katanya.
Selain itu, Kadin Indonesia juga berharap pemerintah dan DPR memperhatikan skala ekonomi dengan jumlah TV yang sudah terlalu banyak, yaitu sekitar 16 TV saat ini, agar tidak ditambah lagi. Hal ini penting agar industri TV di Indonesia, yang merupakan kepemilikan lokal, bukan asing, bisa tetap sehat dan mampu bersaing dengan pemain media asing, yang sebenarnya bukan hanya TV content asing, tetapi juga media digital online asing yang rata rata adalah perusahaan besar dan bermodal kuat.
"Bila jumlah izin TV ditambah lebih banyak lagi, sedangkan pasar iklan TV tumbuhnya hanya sedikit dari tahun ke tahun, maka TV-TV di Indonesia akan menjadi kecil dan sulit memiliki modal yang kuat untuk membuat konten berkualitas serta menjaga standar kualitas penyiaran yang mumpuni untuk bersaing dengan media media asing tersebut," tegasnya.
Tak hanya itu, dia juga meminta kepada DPR dan pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan penyiaran digital dilaksanakan dengan teknologi multiplexing. Penyiaran Digital TV FTA menggunakan sistem Multi Operator Multipleksing yang terdiri dari LPP dan LPS eksisting (System Hybrid) yang telah memiliki ijin multipleksing. Dengan demikian, target Digital Dividen Pemerintah sebesar 112 MHz dapat dipenuhi
Mengenai Analog Switch Off (ASO), dia merekomendasikan waktu pelaksanaan ASO ditetapkan secara serentak (sama) dan diberlakukan 5 tahun setelah cetak biru disahkan. Periode simulcast wajib dilakukan pada saat Transisi, hal ini penting untuk persiapan bagi Lembaga Penyiaran (LP) maupun masyarakat untuk menghadapi ASO.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti.
Baca SelengkapnyaKubu AMIN akan melaporkan penurunan iklan ini jika terbukti adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaPertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Muhaimin, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Barat dan Bogor Timur, merupakan salah satu cara untuk pemerataan pembangunan.
Baca SelengkapnyaDari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyampaikan kenaikan jumlah penerima bantuan untuk alokasi mulai awal tahun 2024 sebesar 8% dari data penerima sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSatelit Merah Putih 2 ini akan menjadi tolak ukur perkembangan digitalisasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.
Baca SelengkapnyaRumah bersama ini merupakan komitmen pemerintah untuk memperkuat kolaborasi antar kementerian/lembaga terkait untuk percepatan transisi EBT.
Baca Selengkapnya