Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Strategi Pemerintah Tekan Lonjakan Covid-19 saat Turis Asing Boleh Masuk Bali

Strategi Pemerintah Tekan Lonjakan Covid-19 saat Turis Asing Boleh Masuk Bali Turis berjemur di Kuta. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan membeberkan strategi pemerintah untuk menekan lonjakan kasus positif Covid-19 di Bali saat pembukaan turis asing pada 14 Oktober mendatang 2021.

Menko Luhut menyebut, untuk mewujudkan hal itu pemerintah akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement.

"Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement," bebernya dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, Senin (11/10).

Menko Luhut menerangkan, dalam Pre-Departure Requirement pemerintah telah menentukan beberapa hal sebagai berikut. Antara lain turis asing diharuskan berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate kurang atau sama dengan 5 persen. Kemudian, setiap turis asing diharuskan mengantongi hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 yang dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal. Lalu, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Kemudian, turis asing juga harus memiliki bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Sedangkan, dalam On-Arrival Requirement pemerintah juga telah menerapkan beberapa ketentuan. Di antaranya setiap turis asing yang masuk ke Bali diwajibkan mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi dan melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri.

"Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari, lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina," terangnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024

Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Viral Turis Jalan Kaki ke Bandara Bali Akibat Macet Parah, Ini Penjelasan Petugas
Viral Turis Jalan Kaki ke Bandara Bali Akibat Macet Parah, Ini Penjelasan Petugas

Petugas menyebutkan, terkait adanya kemacetan di jalur menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai terus memonitor kecepatan in-out kendaraan.

Baca Selengkapnya
Resmi Diluncurkan, Program Pungutan Wisatawan Asing Masuk Bali Rp150 Ribu Segera Diberlakukan
Resmi Diluncurkan, Program Pungutan Wisatawan Asing Masuk Bali Rp150 Ribu Segera Diberlakukan

Peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Ini yang Perlu Diketahui Saat Berkunjung ke Bali di Hari Raya Nyepi
Ini yang Perlu Diketahui Saat Berkunjung ke Bali di Hari Raya Nyepi

Sejumlah aturan telah ditetapkan demi berlangsungnya perayaan Nyepi secara sakral di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Parah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau
Parah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau

Dua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.

Baca Selengkapnya