Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melindungi masyarakat, termasuk pelaku UMKM dari praktik rentenir. Sehingga kelangsungan bisnis UMKM bisa lebih terjaga di situasi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19.
Deputi Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK, Edwin Nurhadi, mengatakan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) telah meluncurkan Generic Model Skema Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang menyediakan kredit/pembiayaan dengan proses yang lebih cepat, mudah, dan berbiaya rendah.
"Dalam rangka untuk memberantas rentenir yang semakin menguat kita baru menginisiasi kredit pembiayaan melawan rentenir. Nah ini kita fokus kan untuk bagaimana bisa membantu pelaku UMKM dan pedagang pasar yang kesulitan mengakses pembiayaan karena keterbatasan modal," kata dia dalam dalam dialog industri bertajuk Teknologi untuk Meningkatkan Inklusi Keuangan di Tengah Pandemi, Selasa (20/10).
Menurut Edwin, program pembiayaan melawan rentenir akan difokuskan untuk daerah yang belum terjangkau program Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Sehingga upaya peningkatan inklusi keuangan dalam negeri bisa lebih optimal.
"Karena program ini untuk menutup kekosongan akses keuangan. Maka pelaku UMKM juga bisa terhindar dari rentenir," tambahnya.
3 Tujuan Utama OJK
Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kristianti Puji Rahayu menjelaskan, Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir adalah kredit yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku UMK dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah. Sehingga dapat mengurangi Ketergantungan/ pengaruh entitas kredit informal/ilegal yang kerap merugikan pelaku UMK domestik dengan bunga pinjaman yang tinggi.
"Generic Model Skema K/PMR ini sekali lagi menjadi solusi bagi pelaku UMK yang membutuhkan kredit/pembiayaan yang lebih baik. Ini juga untuk mencegah praktik rentenir atau lintah darat yang kerap merugikan mereka," jelasnya dalam webinar bertajuk Menyambut Hari Indonesia Menabung Nasional 2020 di Jakarta, Rabu (19/8).
Menurutnya, setidaknya ada tiga tujuan utama yang ingin dicapai OJK melalui peluncuran Generic Model Skema K/PMR ini. Pertama, mengurangi kecenderungan masyarakat khususnya UMK untuk meminjam dari entitas ilegal.
Lalu, mendorong peran dan fungsi TPKAD dalam pengembangan sektor UMK di daerah melalui pemberian kredit/pembiayaan dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah. Ketiga, meningkatkan pemahaman dan pengetahuan UMK terkait produk layanan keuangan khususnya produk kredit/pembiayaan.
[bim]
Baca juga:
OJK Catat Jumlah Nasabah yang Ajukan Restrukturisasi Kredit Mulai Mendatar
Bos OJK Bongkar Alasan Investor Asing Kabur dari Pasar Saham RI
OJK Yakin Pertumbuhan Kredit Bakal Dorong Laju Investasi Saham
Bos OJK Sebut UU Cipta Kerja Jadi Momentum Genjot Investasi Lebih Cepat
Pasang Surut Kinerja Pasar Modal RI di Tengah Pandemi Covid-19
OJK Nilai Pengesahan UU Cipta Kerja Dilakukan di Momentum yang Tepat
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami