Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Stok Cukup, Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Pembelian Sembako di Ritel dan Pasar

Stok Cukup, Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Pembelian Sembako di Ritel dan Pasar Pusat Perbelanjaan. ©2020 Merdeka.com/Sulaeman

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut aturan pembatasan pembelian bahan pokok di ritel modern dan pasar tradisional untuk empat komoditas. Kebijakan itu diambil karena stok bahan pokok dalam negeri dinilai telah mencukupi.

Keempat komoditas yang pembeliannya sempat dibatasi oleh Satgas Pangan Polri di tengah penyebaran virus corona (Covid-19) yakni beras, gula, minyak goreng, dan mie instan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan melalui surat edaran bahwa pembatasan belanja itu sudah dicabut.

"Mulai hari ini, per surat tanggal kemarin dari Satgas Pangan, bahwa edaran tersebut sudah dicabut kembali," kata Suhanto usai operasi di Pasar Petojo, Jakarta, Jumat (20/3).

Hindari Panic Buying

buying rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Suhanto menjelaskan, tujuan awal dilakukannya pembatasan itu bermaksud untuk menghindari tindak panic buying oleh masyarakat akibat kelangkaan stok di pasar.

"Karena begitu diketahui ada informasi merebak virus corona, masyarakat ketakutan dan mereka berbelanja lebih dari pada yang dibutuhkan. Sehingga keluarlah edaran dari Satgas Pangan," dia menambahkan.

Namun kini, dia menyatakan, pemerintah menjamin ketersediaan bahan pokok hingga Lebaran Idul Fitri 2020.

"Ketersediaan bahan pokok akan cukup dalam menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri," tukas Suhanto.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP