Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simak, Fakta Baru Proses Penerimaan CPNS dan PPPK 2021

Simak, Fakta Baru Proses Penerimaan CPNS dan PPPK 2021 Suasana Tes CPNS Kemenkum HAM. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemerintah bakal kembali membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini. Pendaftaran berlaku untuk masyarakat umum dan pegawai honorer.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengingatkan calon peserta tes seleksi penerimaan CPNS 2021 memperhatikan segala persyaratan.

Ada pun ketentuan umum pengadaan PNS 2021, di antaranya:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; dan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

5. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Selain syarat di atas, pemerintah juga mengungkapkan beberapa fakta baru terkait proses penerimaan CPNS 2021. Berikut rangkumannya.

1. Ada Soal Baru dalam Tes Penerimaan CPNS 2021

Pemerintah akan menambah 10 soal materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Penambahan soal tersebut terdapat pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

"TKP ini ada tambahan untuk penguatan anti radikalisme," kata Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo.

Ari menjelaskan penambahan 10 soal ini dilakukan untuk memperkuat pendalaman karakteristik pribadi calon ASN. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini saat ini.

"Ini kita perkuat dan beberapa hal yang terkait karakteristik pribadi ini ada yang diperkuat sesuai dengan perkembangan terkini," kata dia.

Dia menjelaskan, tujuan dilakukannya TKP untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikannya. Antara lain pelayanan publik, jejaring kinerja, sosial budaya, TIK, profesionalisme dan anti radikalisme. Sehingga soal-soal tentang TKP menjadi 45 dari sebelumnya hanya 35 soal.

Sementara itu materi tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intelegensia umum (TIU) tidak mengalami perubahan. Jumlah soal masing-masingnya pun tetap sama dengan tahun lalu yakni 30 soal untuk TWK dan 35 soal untuk TIU.

"Jadi totalnya soal tahun ini menjadi 110 dari sebelumnya 100 soal," kata dia.

Penambahan 10 soal ini pun dibarengi dengan penambahan waktu selama 10 menit. Maka tes SKD tahun ini menjadi 100 menit.

"Waktunya kita tambah 10 menit. Jadi kalau tahun lalu 90 menit, tahun ini 100 menit," kata Ari.

Penambahan soal dan waktu juga berlaku bagi peserta penyandang disabilitas tuna netra. Waktu yang diberikan menjadi 130 menit dari semula hanya 120 menit.

"Demikian buat penyandang disabilitas tuna netra yang tadinya 120 menit jadi 130 menit," kata Ari mengakhiri.

2. Formasi ini Perbolehkan Pelamar Berusia Maksimal 40 Tahun

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, batas maksimal peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sampai 40 tahun. Syarat ini untuk jabatan dokter dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dan dosen.

"Berikut secara ketentuan umum pengadaan PNS bagi setiap warga negara, batas usia paling rendah 18 tahun dan ada batasan usia paling tinggi sampai 40 tahun, yaitu dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter Pendidik Klinis, dan dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)," kata Ari.

Adapun ketentuan umum tambahan, calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jenis kebutuhan dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama.

"Jadi para peserta harus mempertimbangkan secara sejak dari awal apa yang dia ingin melamar profesi jabatan yang di mana, kemudian juga lokasinya seperti apa, karena pada prinsipnya tidak boleh lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pada pelamaran pada suatu tempat," jelasnya.

Jika pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi atau satu jenis jabatan dan atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, maka pelamar dinyatakan gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. 13 Kabupaten/ Kota Batal Terima CPNS

Pemerintah mencatat total kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 sebanyak 1.275.387 formasi. Kebutuhan ini terdiri untuk pemerintah pusat 83.669 formasi, dan pemerintah daerah 1.191.718 formasi.

Secara rinci untuk kebutuhan pemerintah daerah terdiri dari PPPK guru sebanyak 1.002.616 formasi, PPPK non-guru sebanyak 70.008 formasi, dan CPNS 119.094 formasi.

"Kemudian untuk Pemerintah daerah dari jumlah kebutuhan sebesar 1.191.718 juta yang sudah ditetapkan sejumlah 632.997 itu terdiri dari 34 Pemprov dan 498.979 Pemkab/Pemkot. Kemudian secara rinciannya guru PPPK 531.076, PPPK non guru 20.960 dan CPNS itu sejumlah 80.961, sehingga total per hari ini jumlah penetapan yang dilaksanakan per cut off 13 Juni adalah 707.622," jelas Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo.

Sementara, untuk pemerintah pusat dari jumlah kebutuhan 83.669 formasi telah ditetapkan 74.625 formasi untuk 56 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 66.070 formasi, dan 8 sekolah kedinasan sebanyak 8.555 formasi.

"Ini ada kira-kira daerah sebaran instansi yang akan melaksanakan, seluruh provinsi akan mengadakan pengadaan ASN 2021 ini di 34 provinsi. Kemudian ada 13 dari 508 instansi kabupaten/kota tidak akan melaksanakan atau menunda pengadaan ASN 2021," pungkasnya.

4. Formasi CPNS 2021 yang Telah Ditetapkan per 13 Juni

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpPAN-RB) mengupdate per 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) baik PPPK maupun CPNS sebanyak 707.622 formasi.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo menyebut, formasi yang paling besar diperuntukkan PPPK guru berjumlah 531.076 formasi.

"Secara rinciannya ada guru PPPK sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non guru 20.960. dan CPNS sejumlah 80.961. Jadi Total per hari ini ini jumlah penetapan yang dilaksanakan per cut off 13 Juni sejumlah 707.622," kata Ari dalam Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di Youtube KemenPANRB, Senin (14/6).

Sementara untuk instansi pusat jumlah penetapan kebutuhannya sebanyak 74.625 formasi dari sebelumnya 83.669 formasi. Ari menyebut, untuk instansi pusat akan dilakukan oleh 56 Kementerian lembaga yang akan membuka seleksi dengan jumlah 66.070 formasi, dan 8 sekolah kedinasan sebanyak 8.555 formasi.

"Kemudian untuk Pemda dari jumlah kebutuhan sebesar 1.191.718, yang sudah kita tetapkan sejumlah 632.997. Itu terdiri dari 34 pemprov dan 495 pemkab/pemkot," ujarnya.

Nantinya, seleksi CASN 2021 ini akan dilakukan di 34 provinsi, namun terdapat instansi kabupaten/kota yang tidak akan melaksanakan atau menunda pengadaan ASN 2021. "Ada 13 dari 508 kabupaten/kota tidak melaksanakan atau menunda pengadaan ASN 2021," pungkasnya.

5. Ketentuan Seleksi PPPK untuk Guru Honorer

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyebut terdapat 4 jenis peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Salah satunya Guru Tenaga Honorer Kategori II (THK II).

"Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021, pertama THK-II sesuai database THK-II di BKN; kedua, Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud," kata Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo.

Peserta ketiga yang diperbolehkan mendaftar PPPK guru adalah guru swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud. Keempat, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Adapun ketentuan pengadaan PPPK guru, yaitu seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Kemudian, seleksi kompetensi akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.

Pada seleksi pertama yang boleh mengikuti seleksi kompetensi hanya guru THK II dan guru non ASN di sekolah negeri. Kemudian di seleksi kedua yang boleh mengikuti adalah mereka yang tidak lulus di seleksi kompetensi pertama, namun sudah ditambah dengan guru swasta dan lulusan PPG.

Selanjutnya pada seleksi ketiga yang boleh ikut adalah guru yang tidak lulus tes seleksi kompetensi kedua. Namun demikian pada seleksi pertama dan kedua itu masih berlangsung sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Maksud saya gini, untuk guru TK, SD, dan SMP karena merupakan kewenangan kabupaten kota masih diberlakukan pada lingkup tersebut untuk tes pertama dan tes kedua. Sedangkan untuk guru SMA, SMK, SLB itu merupakan kewenangan provinsi maka dilakukan pada lingkup provinsi tersebut. Lantaran kewenangannya belum bisa lintas Provinsi maupun Kabupaten/Kota."

Sedangkan pada saat seleksi ketiga itu sudah boleh lintas kabupaten kota dan lintas provinsi. "Jadi kita lakukan secara nasional, ini yang membedakan," imbuhnya.

Ari menambahkan, seleksi Kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, tidak menggunakan CAT BKN. Hal ini akan dikoordinasikan dengan Kemendikbudristek.

Kemudian untuk, Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usulan Formasi CPNS 2024 Masih Dibuka Hingga Akhir Januari, Lowongan PPPK Khusus untuk Tenaga Honorer
Usulan Formasi CPNS 2024 Masih Dibuka Hingga Akhir Januari, Lowongan PPPK Khusus untuk Tenaga Honorer

Pengadaan ASN tahun 2024 terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus bagi pelamar non-ASN/honorer.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Buka Rekrutmen CPNS 2024, Ada Penempatan untuk IKN
Pemerintah Resmi Buka Rekrutmen CPNS 2024, Ada Penempatan untuk IKN

Berikut rincian formasi yang dibuka untuk CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terdapat 2,3 Juta Lowongan CPNS di 2024, Perekrutan Tahap Pertama Dimulai Pekan Ketiga Maret
Terdapat 2,3 Juta Lowongan CPNS di 2024, Perekrutan Tahap Pertama Dimulai Pekan Ketiga Maret

Pada Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka 3 Kali Setahun, Ini Alasannya
Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka 3 Kali Setahun, Ini Alasannya

Menteri Anas mengungkapkan alasan pelaksanaan rekrutmen CASN 2024 yang dibuka 3 kali dalam setahun.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran CPNS 2024 Bakal Dibuka Lebih dari Satu Kali, Ternyata Ini Tujuan Sebenarnya
Pendaftaran CPNS 2024 Bakal Dibuka Lebih dari Satu Kali, Ternyata Ini Tujuan Sebenarnya

Jika harus menunggu siklus tahunan, organisasi akan kesulitan menyesuaikan diri dengan tantangan yang sangat dinamis.

Baca Selengkapnya