Setuju Perpres TKA, pengusaha sebut RI butuh tenaga kerja asing berkemampuan khusus
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan pemerintah perlu memberi kejelasan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Sarman menyatakan, Perpres mengenai TKA tersebut menimbulkan dugaan bahwa semua pekerja asing bisa dengan mudahnya bekerja di Indonesia.
"Menurut hemat saya itu perlu memang disosialisasikan oleh pemerintah, maksud daripada tujuannya itu apa?," kata Sarman saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (1/5).
Akan tetapi, lanjutnya, Sarman mengaku setuju jika kemudahan tersebut diperuntukkan bagi TKA yang memang memiliki kemampuan (skill) yang belum ada di Tanah Air.
"Karena harapan kami adalah kalau itu TKA yang memang memiliki skill tertentu yang tidak dimiliki oleh anak bangsa boleh, ya jangan dipersulit dong kalau memang dia punya kemampuan skill kompetensi yang tidak dimiliki oleh anak bangsa. Jangan berbelit izinnya."
Sarman mencontohkan, salah satu kompetensi yang dimaksud adalah tenaga ahli di bidang informasi teknologi (IT).
Akan tetapi, Sarman dengan tegas menolak jika kemudahan tersebut juga diberlakukan kepada tenaga kerja buruh kasar. "Kita tidak setuju kalau misalnya sampai buruh kasar pun atau mungkin pekerja-pekerja di pertambangan, di pembangkit listrik atau bahkan pekerjaan-pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh anak bangsa. Jadi maksudna ya memang PP ini harus disosialisasikan supaya terang benderang maksud tujuan pemerintah apa."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaLumrah bagi seseorang untuk tidak disukai oleh semua orang, terutama di tempat kerja. Penting untuk mengenali ciri-ciri rekan kerja mungkin tidak menyukaimu.
Baca SelengkapnyaUcapan terima kasih kepada rekan kerja memiliki peran yang sangat penting dalam lingkungan kerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaKeberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca SelengkapnyaAnas mengatakan terdapat sejumlah persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN.
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca SelengkapnyaEfek kenaikan harga tanah disebabkan karena adanya rencana pembangunan fasilitas umum di Kelurahan Sumberarum.
Baca SelengkapnyaSelama 2011 hingga Desember 2023, tenaga kerja Indonesia yang tersertifikasi sebanyak 6.996.410 orang.
Baca SelengkapnyaKerja sama ini juga memberikan manfaat untuk kedua negara, seperti meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja.
Baca Selengkapnya