Serikat pekerja nilai Rabobank abaikan kesejahteraan pegawai
Merdeka.com - PT Rabobank International Indonesia dinilai telah mengabaikan kesejahteraan pegawai. Tahun lalu, banyak pegawainya yang tidak mendapat penaikan gaji, kalaupun naik hanya berkisar 0,1 persen-3 persen.
“Kami yang tergabung dalam Serikat Pekerja-Rabobank International Indonesia (SP-RII) menuntut kesejahteraan yang layak dan penghargaan bagi karyawannya,” tegas Ketua Umum SP-RII Antonius Bolly Matarau usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR-RI, di Jakarta, Senin (24/02).
Menurutnya, Rabobank telah melanggar pasal 22 Perjanjian Kerja Bersama terkait upah atau gaji. Atas dasar itu, kedua belah pihak kemudian melaksanakan perundingan bipartit pada 21 Maret 2013, namun berakhir buntu.
Akibatnya, SP-RII mogok kerja dan melakukan unjuk rasa menuntut penaikan upah layak pada 29-30 April dan 1 Mei 2013. Alih-alih memenuhi tuntutan, Rabobank justru memberikan sanksi kepada 135 peserta unjuk rasa yang tersebar di Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Semarang.
Adapun sanksi bervariasi, diantaranya, pembebasan tugas, surat peringatan, mutasi jabatan. Kemudian, pemotongan gaji, skorsing, proses PHK, hingga penghentian gaji.
“Sebagai perusahaan besar yang tercatat sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) dari Belanda, justru Rabobank telah melakukan tindakan sewenang- wenang dalam memperlakukan karyawannya,” ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR-RI Poempida Hidayatulloh mendesak Rabobank untuk memenuhi hak-hak karyawan berdasarkan pasal 22 perjanjian kerja bersama. Ini sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, No. 104/ANJ/D/X/2013 tertanggal 18 November 2013.
“Hak-hak karyawan harus segera diselesaikan manajemen Rabobank sesuai mandat PKB RII,” katanya.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya