Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serba Serbi Asuransi Unit Link

Serba Serbi Asuransi Unit Link asuransi. ©2020 Merdeka.com/ asuransi

Merdeka.com - Seiring dengan perkembangan zaman, kesadaran masyarakat untuk memproteksi diri makin meningkat. Salah satunya dengan produk asuransi jiwa. Namun, belakangan kesadaran masyarakat tentang investasi juga semakin meningkat.

Kemudian muncul satu produk keuangan baru yakni asuransi unit link. Produk baru ini merupakan kombinasi antara dua produk, yakni asuransi dan investasi.

Asuransi unit link ini termasuk dalam produk asuransi non tradisional. Pada unit link, ditujukan untuk keperluan proteksi yang dapat memberi perlindungan jiwa dan kesehatan hingga usia 99 tahun.

Sebagian premi yang dibayarkan juga akan dialokasikan untuk berinvestasi sehingga terdapat nilai dana dari hasil investasi. Hasil investasi akan bergerak mengikuti kondisi pasar. Jika nantinya terbentuk, bisa menjadi penolong ketika keuangan sedang tidak baik, atau pada saat memasuki masa pensiun.

Asuransi unit link sejatinya memiliki persamaan mendasar dengan asuransi jiwa murni, yaitu melindungi nasabah dan keluarga dari berbagai risiko finansial. Sehingga, asuransi unit link tidak tepat jika tujuannya hanya untuk mencari keuntungan finansial saja.

Hal yang perlu diingat, ilustrasi investasi tidak bisa dijamin karena tergantung pada kondisi ekonomi lokal dan global. Asuransi unit link menawarkan kemudahan untuk memiliki proteksi sekaligus investasi sehingga cocok untuk nasabah yang belum terbiasa berinvestasi sendiri.

Setidaknya ada 8 istilah penting yang perlu dipahami sebelum memiliki unit link. Berikut ini istilah asuransi unit link yang perlu diketahui dari Astra Life.

1. Polis Asuransi

asuransiRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Polis merupakan alat bukti tertulis atau dokumen perjanjian berisi hak dan kewajiban antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Nasabah harus memahami benar isi polis yang diterima. Berdasarkan POJK Nomor 69/POJK.05/2016 perusahaan asuransi akan memberikan waktu 14 hari kalender sejak polis diterima untuk mempelajari isi polis. Jika isinya tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh tenaga pemasar, maka nasabah memiliki hak untukmembatalkan polis dan menerima premi kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Uang Pertanggungan (UP)

Uang pertanggungan merupakan santunan yang akan dibayarkan perusahaan asuransi kepada penerima manfaat atas risiko yang telah dijamin dalam polis. Besar uang pertanggungan (UP) idealnya selalu menyesuaikan kebutuhan, karena UP inilah yang bisa digunakan oleh ahli waris untuk melanjutkan kehidupannya.

3. Masa Tunggu

Masa tunggu atau waiting period merupakan periode yang harus dilalui oleh pemegang polis sebelum bisa melakukan klaim atas manfaat asuransi baik jiwa maupun kesehatan yang tercantum dalam polisnya. Jika terjadi risiko dalam masa tunggu, maka manfaat asuransi belum bisa dibayarkan.

4. Asuransi Tambahan atau Rider

Unit link memiliki karakteristik modular. Artinya, dalam satu polis yang dimiliki bisa dilengkapi dengan rider atau asuransi tambahan yang dapat disesuaikan dengan keinginan dan kemampuan. Rider juga memiliki beragam jenis seperti, rider untuk penyakit kritis, rawat inap rumah sakit, cacat total dan tetap, dan lain sebagainya.

Perlu diingat, semakin banyak rider yang diambil, maka semakin besar premi asuransi yang dibayarkan. Jadi dapat disimpulkan lebih baik pilih rider yang menjadi prioritas saja.

5. Cuti Premi

premiRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Fasilitas cuti premi hanya ada pada produk unit link. Pemegang polis dapat berhenti sementara untuk membayar premi pada periode tertentu, tanpa kehilangan manfaat asuransi.

Hal ini bisa dilakukan bila nilai tunai yang terbentuk dari investasi sudah cukup untuk membayar biaya asuransi. Tetapi perlu diingat, fitur ini tidak bisa digunakan selamanya, karena nilai investasi yang telah dikumpulkan jadi tergerus dan lama-kelamaan akan habis. Pemegang polis harus kembali membayar premi atau top-up investasinya, agar polis dapat terus aktif.

6. Waiver Premium

Waiver premium berguna untuk membebaskan tertanggung utama dari pembayaran premi dalam jangka waktu tertentu. Apabila pemegang polis terkena risiko cacat tetap dan total, penyakit kritis, atau kematian yang berakibat hilangnya sumber nafkah. Pembebasan untuk membayarkan premi ini sangat membantu agar manfaat asuransi tetap berjalan.

7. Pengecualian

Pengecualian merupakan risiko yang tidak ditanggung dalam manfaat asuransi. Contohnya, jika terjadi risiko akibat tindakan yang melanggar hukum, penggunaan narkotika, atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta kondisi kesehatan yang telah ada sebelumnya.

8. Interim Cover

Interim cover merupakan manfaat asuransi yang memberikan santunan atas risiko meninggal dunia akibat kecelakaan yang dibayarkan kepada calon tertanggung pada periode pengajuan asuransi hingga tanggal penerbitan polis.

Perlindungan ini termasuk istimewa, karena kebanyakan asuransi tidak menawarkan manfaat ini. Namun, nasabah bisa menemukannya di asuransi jiwa unit link yang dimiliki Astra Life.

Selain memahami istilah yang ada pada produk unit link, baca dan pahami benar manfaat yang tercantum pada polis dengan seksama. Jangan ragu untuk bertanya ataupun berkonsultasi dengan tenaga pemasar dan perusahaan penyedia asuransi agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi serta tujuan finansial.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP