Sejak awal tahun, 40 PNS dipecat karena narkoba hingga selingkuh
Merdeka.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) seyogyanya bekerja untuk melayani masyarakat. Namun, hingga saat ini, masih ada PNS nakal yang akhirnya harus diberhentikan alias dipecat akibat perbuatan bejat.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Eko Sutrisno, mengatakan dari bulan Januari hingga Maret 2014 sudah ada 40 PNS yang diberhentikan. Kasus PNS tersebut bermacam-macam mulai dari narkoba, korupsi hingga perselingkuhan.
"Minggu kemarin Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian) memutuskan ada 40 PNS diberhentikan secara nasional selama 3 bulan awal tahun ini. Pelanggaran macam-macam, ada yang tidak masuk kerja, narkoba, korupsi, perselingkuhan," ucap Eko ketika ditemui di Kantor Kemenpera, Jakarta, Senin (24/3).
Eko menjelaskan, dalam pekerjaan PNS, memang ada peraturan disiplin yang ketat. Namun, diakui tidak semua pelanggaran PNS berujung pada pemecatan.
"Hukumannya itu ada paling bawah ke atas. Salahnya kecil-kecil hukumannya kecil seperti teguran atau pernyataan tidak puas. Hukuman berat diberhentikan dari PNS. 46 hari tidak masuk bekerja diberhentikan," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas mengungkapkan alasan pelaksanaan rekrutmen CASN 2024 yang dibuka 3 kali dalam setahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaHasil pengecekan di Kantor KPU Pekanbaru menunjukkan bahwa keempat belas anggota polisi negatif.
Baca SelengkapnyaPenyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnya