Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sanksi Denda Hingga Tilang Akan Diterapkan Bagi Masyarakat Nekat Mudik

Sanksi Denda Hingga Tilang Akan Diterapkan Bagi Masyarakat Nekat Mudik Arus Mudik di Tol Japek. ©2019 Merdeka.com/Bram Salam

Merdeka.com - Kementerian perhubungan atau Kemenhub pastikan aturan larangan mudik akan menyasar jalur darat, jalur laut dan jalur udara. Ini bertujuan membatasi ruang gerak masyarakat yang bersikeras pulang kampung di tengah wabah corona.

Kemenhub awalnya akan memberikan sanksi secara persuasif berupa sosialisasi hingga bersifat represif yakni denda administratif maksimal Rp100 juta hingga ancaman pidana selama satu tahun sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.

Namun, dalam perkembangannya muncul sanksi baru berupa pemberian tilang oleh pihak kepolisian yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diundangkan pada 23 April 2020.

"Ancamannya ya denda Rp100 juta itu. bisa saja plus, apakah ditilang oleh korlantas. Tapi intinya tidak akan boleh mudik," kata Umar Aris selaku Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan melalui video conference, Kamis (23/4).

Menurutnya, mekanisme pemberian sanksi akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Sebab kepolisian dianggap lebih mumpuni dalam membaca situasi di lapangan selama aturan larangan mudik masih diberlakukan pemerintah.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan sanksi yang diberikan ke seluruh masyarakat yang nekat mudik berupa tindakan persuasif. Seperti pemberian sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran pemudik agar menunda perjalanan mudik demi menekankan penyebaran virus corona yang kian masif.

Nantinya, sanksi lebih tegas akan diberikan mulai Kamis (7/5) salah satunya merujuk Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93, di mana hukuman pidana hingga satu tahun atau denda Rp 100 juta siap menjerat calon pemudik yang nekat.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP