Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REI Desak DPR Sahkan RUU Pertanahan di September Mendatang

REI Desak DPR Sahkan RUU Pertanahan di September Mendatang Perumahan. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Real Estate Indonesia (REI) meminta agar DPR RI bisa mengesahkan RUU Pertanahan pada September mendatang dan tidak diundur. REI mendukung RUU ini sebab sektor mereka butuh kepastian hukum demi pengembangan usaha.

Pandangan REI berbeda dari sebagian kalangan yang meminta agar pengesahan RUU ini diundur. Jika pengesahan diundur hingga ada anggota DPR baru, REI khawatir persoalan pertanahan tak kunjung selesai, apalagi mengingat aturan yang ada sudah berusia lebih dari setengah abad.

"Jangan diundur lagi dari September. Begitu DPR baru, Komisi II baru, mulai lagi dari nol," ujar Sekjen DPP REI Paulus Totok Lusida pada Jumat (12/7/2019) di Jakarta.

Dalam RUU Pertanahan ini, REI memberi usulan seperti batas waktu kepemilikan tanah orang asing, isu definisi tanah terlantar, sengketa tanah, hingga hak waris tanah. Ia menilai isu-isu itu butuh kepastian hukum agar tak menghambat pengembang.

Mengenai detail seperti luas-luas yang harus diatur, REI menyarankan agar itu diatur di Peraturan Menteri (Permen). Itu dimaksudkan agar ke depannya angka itu bisa disesuaikan seiring berubahnya waktu, sementara jika masuk UU itu butuh waktu lebih lama untuk diubah.

"Target September itu sudah disahkan, kalau ada sesuatu yang kurang detail, teknis itu bisa dilaksanakan di PP dan Permen. Kalau Peraturan Menteri itu kan bisa sewaktu-waktu disesuaikan," jelas Totok.

Walau ada pro dan kontra mengenai detail RUU Pertahanan, REI mendorong segera selesai karena ada kebutuhan dari dunia usaha. Bila RUU ini sah, dia memprediksi industri properti bisa naik 10 persen.

"Memang ada sedikit tanggapan yang bertentangan, tapi UU Pertanahan ini dari segi pengusaha dibutuhkan karena menyangkut hajat hidup seseorang. Selama masih di atas bumi menginjak tanah, butuh UU tanah untuk kepastian hukum," ujarnya.

Reporter: Tommy Kurnia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Reaksi KPU soal Temukan Laporan Aliran Rp195 M dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol

Reaksi KPU soal Temukan Laporan Aliran Rp195 M dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol

Ternyata sudah ada surat dari PPATK kepada KPU soal adanya temuan tersebut pada Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya